BATAMTODAY.COM, Batam - Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkap adanya pergeseran jaringan online scam internasional dari sejumlah negara Asia Tenggara ke Indonesia. Temuan itu mencuat setelah pengungkapan dugaan praktik penipuan investasi online yang melibatkan 210 warga negara asing (WNA) di Batam, Kepulauan Riau.
Pernyataan tersebut disampaikan Untung dalam konferensi pers di Batam, Jumat (8/5/2026), menyusul maraknya pengungkapan kasus serupa di berbagai daerah di Indonesia. "Sebelumnya pengungkapan dilakukan di Denpasar, Surabaya, Surakarta, Yogyakarta, Bogor, dan Sukabumi. Hari ini ada di Batam, bahkan kami mendapat informasi juga terjadi penangkapan di Jakarta terhadap ratusan WNA," kata Untung.
Menurut dia, pola kasus yang terus bermunculan menunjukkan adanya perpindahan jaringan scammer internasional dari negara-negara seperti Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam ke Indonesia. "Fenomena ini menunjukkan adanya pola pergeseran scammer bubaran dari Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam yang menyebar ke Indonesia," ujarnya.
Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran baru terhadap potensi Indonesia menjadi basis operasi baru kejahatan siber lintas negara. Terlebih, wilayah perbatasan dan kawasan strategis seperti Batam dinilai rawan dimanfaatkan sebagai titik operasi jaringan internasional.
Untung menegaskan, Interpol Indonesia tidak ingin Indonesia menjadi tempat berkembangnya praktik online scam maupun kejahatan siber internasional lainnya. "Kami tidak mau negara kita menjadi tempat berkembangnya praktik online scam," tegasnya.
Ia menjelaskan, meskipun sejumlah negara di Asia Tenggara mulai memperketat dan menutup akses terhadap aktivitas scam digital, jaringan pelaku masih terus mencari negara baru untuk dijadikan lokasi operasi. "Kami sudah melakukan berbagai upaya pencegahan, baik preventif maupun penindakan, tetapi mereka masih mencoba masuk," katanya.
Selain dugaan penipuan investasi online, aparat juga mendalami kemungkinan keterlibatan para WNA dalam praktik perjudian online maupun tindak pidana siber lainnya. "Ada indikasi online scam dan tidak menutup kemungkinan juga berkaitan dengan judi online," ujar Untung.
Dalam penanganan kasus 210 WNA tersebut, Interpol Indonesia akan berkoordinasi dengan Interpol negara asal para pelaku, termasuk Vietnam, guna menelusuri jaringan lintas negara yang diduga terlibat. "Kami akan berkoordinasi dengan Interpol Hanoi dan negara lainnya untuk melakukan penyelidikan bersama," katanya.
Koordinasi lintas negara itu dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan adanya korban di berbagai negara, termasuk potensi korban dari Indonesia. "Kami juga akan mempertimbangkan aspek pidana yang dilakukan para pelaku di Indonesia, termasuk apakah ada korban warga negara Indonesia atau tidak," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, mengatakan pihaknya bersama Imigrasi masih mendalami data serta perangkat elektronik yang diamankan dari para WNA tersebut. "Hari ini tim kami sudah mulai bergabung dengan Imigrasi untuk pertukaran data dan melanjutkan investigasi terhadap seluruh orang asing yang diamankan," kata Asep.
Menurut dia, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar pelanggaran keimigrasian. "Kami akan melihat apakah selain pelanggaran keimigrasian ada tindak pidana lain yang dilakukan para pelaku," ujarnya.
Polda Kepri bersama Interpol juga masih mengkaji mekanisme proses hukum terhadap para pelaku, termasuk kemungkinan proses hukum dilakukan di Indonesia atau dikoordinasikan dengan negara asal maupun negara korban. "Apakah nanti diproses di Indonesia atau diserahkan ke negara asal dan negara korban, itu masih akan kami telaah lebih lanjut bersama Interpol," katanya.
Asep menegaskan Indonesia, khususnya wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, tidak boleh menjadi tempat aman bagi sindikat scammer internasional untuk menjalankan operasi ilegal. "Indonesia tidak mentoleransi wilayahnya dijadikan tempat melakukan praktik scammer karena itu merugikan masyarakat dan melanggar hukum," tegasnya.
Editor: Gokli
