BATAMTODAY.COM, Karimun - Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun berhasil menggagalkan pengiriman ilegal mineral dan batu bara (minerba) berupa timah dan terak timah tanpa izin di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Sementara satu orang lainnya berinisial JF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang diduga membawa muatan ilegal menuju Tanjung Buton, Riau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro Parit Rampak pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan muatan berupa 6 batang timah seberat 67 kilogram dan 307 karung terak timah dengan total berat sekitar 9,5 ton yang disamarkan menggunakan muatan lain di dalam truk.
Selain barang bukti mineral ilegal, petugas juga mengamankan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, timah dan terak timah itu diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun, dan hendak dikirim keluar daerah tanpa dokumen resmi.
Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp167 juta.
Kasatpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara.
"Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara," tegas Judit.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Editor: Gokli
