BATAMTODAY.COM, Bintan - Polemik dugaan tumpang tindih lahan antara warga dan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di wilayah Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, terus memanas. Kepala Desa Toapaya Selatan, Suhenda, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada pimpinan PT BAI untuk meminta klarifikasi terkait luas lahan yang diduga mengalami overlap dengan lahan milik warga.
Permintaan klarifikasi itu berkaitan dengan lahan yang sebelumnya disebut telah dijual almarhum Erik Sukadri kepada perusahaan. Namun, di lokasi yang sama, sejumlah warga mengaku juga memiliki surat kepemilikan berupa sporadik.
"Kami sudah menyurati pihak PT BAI untuk meminta penjelasan terkait berapa luas lahan yang terindikasi overlap dengan lahan yang berbatasan dengan milik Kahar atau Ahiang," kata Suhenda, Rabu (6/5/2026).
- BACA JUGA: Diduga Terjadi Tumpang Tindih, Warga Pertanyakan Keabsahan Surat Tanah yang Dibeli PT BAI
Menurut Suhenda, pengukuran ulang di lokasi sengketa sempat dilakukan oleh pihak perusahaan. Akan tetapi, hingga kini hasil pengukuran tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada pemerintah desa maupun masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
"Memang kemarin sudah dilakukan pengukuran ulang oleh pihak PT BAI, tetapi hasilnya sampai sekarang belum dipublikasikan," ujarnya.
Persoalan semakin rumit setelah muncul informasi bahwa sebagian lahan yang disengketakan disebut telah dibebaskan oleh perusahaan. Kondisi itu memunculkan tanda tanya dari warga yang merasa tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan pihak mana pun.
Salah seorang warga, Oloan Simatupang, mempertanyakan dasar perusahaan mengklaim dan membebaskan lahan yang menurutnya masih memiliki dokumen kepemilikan sah milik warga. "Atas dasar apa perusahaan membeli dan mengakui kepemilikan lahan kami yang katanya sudah dibebaskan itu? Kami memegang sporadik, tetapi tidak pernah merasa menjual lahan tersebut kepada siapa pun," tegas Oloan saat ditemui di Kijang.
Warga menilai persoalan ini harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan konflik agraria berkepanjangan di tengah masyarakat. Mereka juga meminta pemerintah daerah turun tangan untuk memastikan keabsahan dokumen dan batas lahan yang disengketakan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BAI belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada perwakilan perusahaan bernama Hetty belum mendapat jawaban.
Editor: Gokli
