BATAMTODAY.COM, Bintan - Rencana Badan Pengusahaan (BP) Batam memberlakukan uang kepil atau biaya jasa penambatan kapal (mooring services) di Pelabuhan Telaga Punggur sempat memicu keresahan di kalangan pemilik kapal, khususnya operator kapal cepat.
Kebijakan yang disebut akan diterapkan secara mendadak itu menuai penolakan. Para pemilik kapal bahkan sempat berencana melakukan aksi mogok berlayar secara massal sebagai bentuk protes.
Ketua Perla Tanjunguban, Darwin Lusianto, mengatakan rencana aksi tersebut muncul sebagai respons atas kebijakan yang dinilai memberatkan.
"BP Batam berencana mengenakan uang kepil kepada setiap kapal yang sandar di Telaga Punggur secara tiba-tiba. Ini membuat kami mempertimbangkan mogok massal," ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Namun demikian, rencana mogok tersebut untuk sementara dibatalkan setelah BP Batam memutuskan menunda pemberlakuan biaya jasa penambatan tersebut.
Darwin menilai kebijakan itu kurang tepat, terutama bagi kapal cepat dengan ukuran di bawah 35 GT --yang selama ini tidak dikenakan biaya kepil. Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi sebelum kebijakan direncanakan diterapkan.
"Kalau mengacu aturan, kapal di bawah 35 GT tidak dikenakan kepil. Kami berharap kebijakan ini tidak hanya ditunda, tetapi dibatalkan," tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan biaya tersebut berpotensi berdampak pada kenaikan tarif penumpang. Pasalnya, peningkatan biaya operasional kemungkinan akan dibebankan kepada pengguna jasa.
Kepala Pos Syahbandar Tanjunguban, M Rahmat, membenarkan adanya rencana mogok dari operator kapal cepat yang melayani rute Tanjunguban-Telaga Punggur.
"Memang ada rencana mogok, tetapi karena informasi penundaan dari BP Batam, rencana itu juga ditunda," katanya.
Editor: Yudha
