logo batamtoday
Selasa, 05 Mei 2026
PKP BATAM


Pasar Malam di Lapangan Relif Antam Picu Sampah Berserakan, Warga Minta Pemkab Bintan Evaluasi
Selasa, 05-05-2026 | 14:28 WIB | Penulis: Harjo
 
Sampah berserakan di Lapangan Relif Antam di Kijang, Bintan Timur. (Foto: Harjo)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pemanfaatan fasilitas umum (fasum) Lapangan Relif Antam di Kijang, Bintan Timur, sebagai lokasi pasar malam menuai sorotan. Selain dinilai mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan tersebut juga memicu persoalan kebersihan yang mulai terlihat sejak hari-hari awal pelaksanaan.

Lapangan Relif Antam selama ini dikenal sebagai ruang publik yang tertata rapi dan menjadi pusat berbagai kegiatan warga, mulai dari olahraga, aktivitas sekolah, hingga kegiatan organisasi masyarakat. Namun, sejak digelarnya "Carnival Pandawa" pada awal Mei 2026 dengan durasi hingga satu bulan, fungsi ruang terbuka tersebut dinilai mulai bergeser.

Sejumlah warga mengaku keberatan jika penggunaan lapangan berlangsung terlalu lama. Mereka menilai aktivitas pasar malam berpotensi mengganggu rutinitas masyarakat yang selama ini memanfaatkan area tersebut.

"Biasanya lapangan ini digunakan untuk olahraga dan kegiatan warga. Kalau durasinya terlalu lama, tentu mengganggu aktivitas lain," ujar seorang warga Kijang Kota yang enggan disebutkan namanya, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan, warga tidak menolak kegiatan ekonomi seperti pasar malam, namun meminta pemerintah mempertimbangkan dampak penggunaan fasum, termasuk pemanfaatan ruang hijau yang dialihfungsikan menjadi area parkir.

"Belum lagi soal sampah. Baru tiga malam saja sudah terlihat berserakan. Ini harus jadi perhatian serius," tambahnya.

Warga juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh sebelum izin kegiatan dikeluarkan, termasuk aspek pengelolaan sampah, parkir, hingga potensi pendapatan daerah dari aktivitas tersebut.

Sementara itu, Lurah Kijang Kota, Daniel Pardomuan Hasibuan, menyatakan bahwa kewenangan penggunaan lapangan berada pada Dinas Lingkungan Hidup Bintan. Adapun pengelolaan parkir menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Bintan, sementara izin keramaian berada di pihak kepolisian.

Kepala Dishub Bintan, Insan Amin, membenarkan adanya pengelolaan parkir di area pasar malam tersebut. Ia menyebut pungutan parkir bersifat insidentil dengan nilai Rp 200 ribu per malam secara keseluruhan. "Parkir bersifat insidentil, sebesar Rp 200 ribu per malam. Untuk persoalan sampah itu menjadi kewenangan DLH," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Bintan, Niken Wulandari, serta Camat Bintan Timur, Indra Gunawan, belum memberikan tanggapan terkait pengelolaan sampah dan dampak kegiatan pasar malam tersebut.

Situasi ini memunculkan desakan agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh. Warga berharap keberadaan pasar malam tidak mengorbankan fungsi utama fasilitas umum sebagai ruang publik yang bersih, tertib, dan inklusif.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit