logo batamtoday
Selasa, 05 Mei 2026
PKP BATAM


Gugatan Derden Verzet MT Arman 114 di PN Batam
Ahli Tegaskan Meski Muatan LCO MT Arman 114 Sudah Dilelang Hak Penggugat Masih Bisa Dipulihkan
Selasa, 05-05-2026 | 16:08 WIB | Penulis: Aldy
 
Kuasa hukum penggugat (PT Concepto Screen SAL) dan ahli perdata Faizal Kurniawan, usai sidang gugatan derden verzet MT Arman 114 di PN Batam, Selasa (5/5/2026). (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Keterangan ahli perdata dalam sidang gugatan perlawanan (derden verzet) di Pengadilan Negeri Batam menegaskan bahwa peluang pemilik sah untuk merebut kembali muatan light crude oil (LCO) di kapal tanker MT Arman 114 masih terbuka, meski objek sengketa telah dilelang dan memiliki pemenang.

Ahli perdata dari Universitas Airlangga, Faizal Kurniawan, menyampaikan putusan dalam perkara pidana tidak otomatis menghapus hak keperdataan atas suatu objek. Menurutnya, setiap tindakan perampasan harus didasarkan pada putusan pengadilan yang jelas, termasuk alasan hukum dan kepastian status kepemilikan barang.

"Dalam konteks derden verzet, meskipun barang sudah dilelang, pemilik sah tetap memiliki peluang untuk mendapatkan kembali barangnya atau setidaknya menuntut ganti rugi," ujar Faizal di hadapan majelis hakim, yang diketuai Tiwik didampingi anggota Watimena dan Randi, pada Selasa (5/5/2026) di PN Batam.

Ia menegaskan, negara tidak boleh gegabah merampas aset tanpa kejelasan kepemilikan. Jika status pemilik belum terang, hukum memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang dirugikan untuk mengajukan keberatan melalui jalur perdata.

Faizal juga mengkritisi praktik penegakan hukum yang kerap tidak melibatkan pemilik barang dalam perkara pidana. Padahal, setiap keputusan yang berdampak pada hilangnya hak seseorang seharusnya melalui proses yang transparan dan melibatkan pihak terkait.

"Kalau pemilik tidak pernah dilibatkan, lalu siapa yang sebenarnya dirugikan dan atas dasar apa haknya dihapus?" katanya.

Terkait pelelangan, ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut hanya sah apabila objek benar milik pihak yang memiliki kewajiban hukum, seperti debitur gagal bayar. Namun, jika barang milik pihak lain dilelang tanpa sepengetahuan pemiliknya, maka berpotensi menimbulkan sengketa dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Ia menekankan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Batam sebagai eksekutor, dalam memastikan status barang sebelum dilakukan penyitaan atau pelelangan. "Harus dipastikan apakah itu benar hasil tindak pidana atau justru milik pihak ketiga yang tidak terlibat," tegasnya.

Dalam perspektif hukum pelayaran, Faizal menambahkan bahwa pemilik kapal dan nakhoda memiliki tanggung jawab terhadap muatan, termasuk jika terjadi kerugian pada pihak ketiga. Ia juga menyoroti pentingnya dokumen bill of lading sebagai bukti sah kepemilikan selama dinyatakan valid secara hukum.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa putusan pidana dan perdata memiliki kedudukan yang sejajar, meski berbeda ranah. Keduanya dapat menghasilkan putusan berbeda atas objek yang sama. Jika terjadi konflik putusan, penyelesaiannya dapat diajukan melalui mekanisme hukum hingga ke Mahkamah Agung.

Dalam perkara ini, PT Concepto Screen SAL dinilai masih memiliki peluang hukum untuk memulihkan haknya. Jika muatan tidak lagi dapat dikembalikan karena telah dilelang, maka kompensasi atau ganti rugi menjadi opsi yang dapat ditempuh.

"Jika barangnya sudah tidak bisa dikembalikan, maka pemilik sah berhak menuntut ganti kerugian atas aset yang hilang," kata Faizal.

Keterangan ahli tersebut mempertegas bahwa hak kepemilikan merupakan hak privat yang dilindungi konstitusi dan tidak boleh diabaikan dalam proses pidana. Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dari pihak tergugat.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit