logo batamtoday
Selasa, 05 Mei 2026
PKP BATAM


Gugatan Derden Verzet MT Arman 114 di PN Batam, Ahli: Penggugat Berpeluang Rebut Kembali Muatan LCO
Selasa, 05-05-2026 | 15:28 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kuasa hukum penggugat (PT Concepto Screen SAL) dan ahli perdata Faizal Kurniawan, usai sidang gugatan derden verzet MT Arman 114 di PN Batam, Selasa (5/5/2026). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang gugatan derden verzet atau perlawanan pihak ketiga atas kepemilikan muatan light crude oil (LCO) di kapal tanker MT Arman 114 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/5/2026). Persidangan ini mengirim sinyal kuat: peluang penggugat untuk merebut kembali objek sengketa belum tertutup, meski barang telah dirampas negara dan bahkan dilelang.

Majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Watimena dan Randi memeriksa keterangan ahli perdata Faizal Kurniawan. Ia dihadirkan oleh penggugat, PT Concepto Screen SAL, melalui kuasa hukum M Fauzi dan Frids Merson Sirait. Sementara pihak tergugat adalah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam.

Dalam persidangan, Faizal menegaskan bahwa proses pidana tidak otomatis menghapus hak keperdataan pihak lain atas suatu objek. "Keberadaan proses pidana tidak otomatis menghapus hak perdata seseorang," ujarnya.

Ia memaparkan, kedudukan hukum (legal standing) dalam gugatan perdata dapat didasarkan pada kepentingan hukum, termasuk potensi kerugian. Artinya, klaim kepemilikan atas barang --bahkan yang telah dirampas negara-- tetap dapat diuji di pengadilan perdata.

"Ruang ini menjadi pintu bagi pihak ketiga untuk menuntut haknya," kata dia.

Faizal juga menyoroti ketimpangan antara rezim pidana dan perdata. Menurutnya, hukum pidana berorientasi pada pembuktian kesalahan pelaku, sedangkan hukum perdata berfokus pada hubungan hukum dan kepemilikan. Karena itu, putusan pidana dinilai tidak serta-merta menutup sengketa kepemilikan.

Kritik tajam diarahkan pada praktik penegakan hukum yang kerap mengabaikan posisi pemilik barang. Ia menilai, tidak dilibatkannya pemilik dalam proses pidana berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama ketika barang dirampas atau dilelang tanpa pengujian kepemilikan yang memadai.

"Di sinilah gugatan perdata menjadi instrumen koreksi," tegasnya.

Lebih lanjut, Faizal mencontohkan kasus muatan kapal milik pihak ketiga yang terseret akibat tindak pidana oleh nakhoda atau operator. Dalam kondisi tersebut, tanggung jawab pidana tidak otomatis menghapus hak pemilik barang yang beritikad baik.

"Hukum mengasumsikan itikad baik sampai terbukti sebaliknya. Pihak yang tidak pernah diperiksa tidak bisa serta-merta dianggap bersalah atau kehilangan hak," ujarnya.

Ia menekankan bahwa mekanisme derden verzet merupakan jalur sah untuk mempertahankan kepemilikan, terutama ketika pihak ketiga tidak dilibatkan dalam perkara pidana.

Sorotan lain muncul pada tahap eksekusi. Faizal menilai, setiap tindakan perampasan harus disertai kejelasan dasar hukum dan subjek yang berhak atas barang. Jika masih terdapat sengketa, eksekusi --termasuk pelelangan-- seharusnya ditunda guna mencegah kerugian yang tidak dapat dipulihkan.

Dalam perkara MT Arman 114, fakta bahwa muatan telah dilelang menjadi titik krusial. Jika terbukti barang tersebut milik pihak lain yang tidak terlibat tindak pidana, maka pelelangan berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Kalau barang milik orang lain dilelang tanpa sepengetahuan pemiliknya, itu pelanggaran hukum perdata," kata Faizal.

Ia juga menegaskan pentingnya dokumen bill of lading sebagai bukti kepemilikan yang kuat. Dokumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai catatan pengangkutan, tetapi juga menjadi dasar legal untuk menentukan pemilik sah atas muatan.

Faizal mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah dalam melakukan eksekusi. "Eksekusi harus memastikan objek bukan milik pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana," ujarnya.

Keterangan ahli ini mempertegas bahwa hak perdata tidak gugur meski objek telah dirampas atau dilelang. Selama kepemilikan belum diuji secara komprehensif, peluang penggugat untuk mendapatkan kembali barang atau menuntut ganti rugi tetap terbuka.

Sidang perkara akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak tergugat.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit