BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang karyawan kafe di Batam berinisial NC nekat menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah akibat kecanduan judi online.
NC yang bekerja di sebuah kafe di kawasan Bengkong, sebelumnya dipercaya untuk mengelola pemasukan dan pengeluaran usaha. Namun, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mengatakan pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Pelaku ditangkap pada Selasa (29/4/2026) di kampung halamannya, setelah empat bulan melarikan diri dari Batam," ujar Apriadi.
Ia menjelaskan, dalam kesehariannya tersangka bertugas menghitung pemasukan hasil operasional setiap malam sekaligus membelanjakan kebutuhan usaha untuk keesokan harinya.
"Pelaku ini diberikan kepercayaan oleh perusahaan untuk mengelola uang hasil usaha. Namun kepercayaan itu justru disalahgunakan," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, modus yang dilakukan tergolong sederhana. Setelah melakukan pembelanjaan kebutuhan operasional, sisa uang dari pemasukan tidak disetorkan kembali, melainkan digunakan untuk bermain judi online.
Aksi tersebut dilakukan berulang selama empat hari berturut-turut tanpa menimbulkan kecurigaan awal dari pihak manajemen. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian hingga sekitar Rp230 juta.
Setelah mengetahui adanya selisih keuangan, pemilik kafe langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang telah melarikan diri.
"Kurang lebih empat bulan kami melakukan pencarian hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di Lombok dan dibawa ke Batam untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Apriadi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Bengkong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Gokli
