BATAMTODAY.COM, Batam - Putusan berbeda dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam satu rangkaian perkara peredaran liquid vape mengandung etomidate. Terdakwa Sanny divonis 10 bulan penjara, sementara rekannya, David, dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 1 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (1/4/2026), meski sebelumnya keduanya dituntut dengan hukuman yang sama, masing-masing 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan, Kamis (12/3/2026).
Dalam amar putusan perkara Nomor 71/Pid.Sus/2026/PN Btm, majelis hakim menyatakan Sanny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar" sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Namun, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, dengan masa penahanan dikurangkan seluruhnya," demikian kutipan amar putusan, yang sudah dipublikasi di laman SIPP PN Batam.
Sementara itu, dalam perkara terpisah Nomor 72/Pid.Sus/2026/PN Btm, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap David dengan pertimbangan peran yang dinilai lebih dominan dalam distribusi barang.
Seluruh barang bukti berupa cartridge vape bertuliskan VIP dan ZOMV, serta perangkat pod, dirampas untuk dimusnahkan. Adapun barang lain seperti telepon genggam dan uang tunai dalam perkara Sanny dirampas untuk negara.
Perkara ini berawal dari pengungkapan aparat Polda Kepulauan Riau terkait peredaran vape yang mengandung etomidate di Batam pada Oktober 2025. Zat tersebut merupakan obat keras yang lazim digunakan sebagai anestesi dalam tindakan medis dan tidak boleh digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
Dalam berkas dakwaan, jaksa menyebut kedua terdakwa berperan dalam mengedarkan cartridge vape yang mengandung etomidate tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini bermula saat David menawarkan vape mengandung etomidate kepada Sanny pada 16 Oktober 2025. Setelah mencoba, Sanny kemudian memesan 13 cartridge dengan nilai transaksi Rp 26,7 juta.
Barang tersebut diterima di rumah Sanny di kawasan Lubuk Baja. Namun, pada hari yang sama, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan penggerebekan dan menemukan belasan cartridge vape yang kemudian terbukti mengandung etomidate berdasarkan uji laboratorium forensik.
"Liquid tersebut tidak mengandung narkotika, tetapi mengandung etomidate yang termasuk obat keras," demikian hasil uji laboratorium.
Putusan yang berbeda dalam perkara ini memunculkan sorotan, mengingat keduanya didakwa dalam rangkaian perbuatan yang sama dan dituntut dengan hukuman identik. Perbedaan vonis tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi pertimbangan hukum majelis hakim.
Kasus ini sekaligus membuka celah pengawasan terhadap peredaran produk vape ilegal yang dimodifikasi dengan zat farmasi berbahaya. Aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas.
Editor: Gokli
