logo batamtoday
Rabu, 29 April 2026
PKP BATAM


Sengketa Lahan Tering Mas Batu Ampar Memanas, Polisi Hentikan Pembangunan, Dugaan Mafia Tanah Mencuat
Rabu, 29-04-2026 | 10:28 WIB | Penulis: Aldy
 
Kuasa hukum warga Rayon Sari, Yopta Eka Saputra Tanwir, menyatakan kliennya telah membeli lahan melalui Koperasi Harapan Bangsa sejak 2010 dan melunasi pembayaran pada 2023. (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sengketa lahan di kawasan Tering Mas (Malcem), Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam, kian memanas. Polsek Batu Ampar menghentikan sementara aktivitas pembangunan di kavling Blok F Nomor 36 dan 37 guna meredam potensi konflik yang lebih luas.

Langkah penghentian ini diambil setelah mencuat dugaan praktik mafia tanah dan aksi premanisme yang sempat viral di media sosial, memperkeruh situasi di lapangan.

Upaya mediasi telah difasilitasi aparat kepolisian pada Selasa (28/4/2026), dipimpin Wakapolsek Batu Ampar, Iptu Andria, dengan melibatkan unsur Intelkam Polresta Barelang serta perwakilan kecamatan. Namun, pertemuan yang berlangsung hingga sore hari itu belum menghasilkan kesepakatan karena kedua pihak bersikukuh mengklaim kepemilikan sah atas lahan.

Polisi memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada para pihak untuk mencari solusi. Selama periode tersebut, seluruh aktivitas pembangunan dihentikan.

Klaim Ahli Waris Disorot

Kasus ini mencuat setelah video yang diunggah seorang warga, Devi, viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan ketegangan saat sejumlah pihak meminta pekerja menghentikan pembangunan.

Kuasa hukum pihak yang mengatasnamakan ahli waris, Andrizal, menyatakan kliennya, Vitalis Heru, merupakan pemilik sah berdasarkan alas hak atas nama ayahnya yang telah meninggal dunia. "Kavling itu tercatat atas nama ayah klien kami. Sebagai ahli waris, ia memiliki hak penuh. Ada pihak koperasi yang menjual tanpa sepengetahuan ahli waris, itu keliru secara prosedur," ujar Andrizal.

Pihak ini juga melaporkan pengunggah video ke Polda Kepulauan Riau atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.

Pembeli Bantah, Sebut Indikasi Mafia Tanah

Di sisi lain, kuasa hukum warga Rayon Sari, Yopta Eka Saputra Tanwir, menyatakan kliennya telah membeli lahan melalui Koperasi Harapan Bangsa sejak 2010 dan melunasi pembayaran pada 2023. "Klien kami mencicil selama belasan tahun. Namun pada 2025 muncul pihak lain yang memagari lahan dan melakukan intimidasi saat kami hendak membangun," kata Yopta usai mediasi.

Ia menilai terdapat kejanggalan dalam administrasi, termasuk dokumen bertanggal 1 Januari 2026 yang bertepatan dengan hari libur nasional. Selain itu, ia mempertanyakan klaim ahli waris atas aset koperasi.

"Koperasi adalah badan hukum, bukan objek warisan. Kami menduga ini praktik mafia tanah yang dibungkus premanisme," tegasnya.

Menurut Yopta, sengketa ini berdampak pada sekitar 16 kavling dengan potensi kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Ia juga menegaskan pihaknya menolak upaya perdamaian yang dinilai tidak proporsional.

"Kami menghargai mediasi aparat penegak hukum, tetapi menolak perdamaian yang terkesan dipaksakan," ujarnya.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Pihak pembeli menyatakan akan mematuhi tenggat waktu tujuh hari yang diberikan kepolisian dengan menghentikan aktivitas pembangunan sementara. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, langkah hukum akan ditempuh.

"Jika mediasi gagal, kami akan ajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Batam, serta melaporkan dugaan pidana seperti penyerobotan, penipuan, dan penggelapan," kata Yopta.

Ia juga membuka opsi membawa perkara ini ke ranah politik dengan melibatkan legislatif daerah hingga pusat. "Kami akan berkomunikasi dengan anggota DPRD maupun DPR RI, serta menyampaikan persoalan ini kepada pimpinan BP Batam," tambahnya.

Sementara itu, kepolisian mengimbau kedua pihak menahan diri dan menghindari tindakan anarkis. Area sengketa kini berada dalam pengawasan aparat guna mencegah bentrokan lanjutan di tengah situasi yang masih memanas.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit