logo batamtoday
Kamis, 30 April 2026
PKP BATAM


BP Batam-Kejati Kepri Pererat Kemitraan Penangangan Hukum
Rabu, 29-04-2026 | 08:08 WIB | Penulis: Redaksi
 
(Ki-ka): Asdatun Kejati Kepri, Riau Fauzal; Kajati Kepri, J. Devy Sudarso; Kepala BP Batam, Amsakar Achmad; Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. (Foto: Humas BP Batam)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau resmi memperkuat kerja sama strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan tersebut turut disaksikan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra; Anggota/Deputi Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain; serta Asdatun Kejati Kepri, Riau Fauzal.

MoU ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya, termasuk pendampingan, negosiasi, dan mediasi.

"Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di BP Batam," ujar Amsakar dalam sambutannya.

Ia menegaskan, dalam pelaksanaan pengelolaan dan pembangunan di KPBPB Batam, aspek kepastian hukum menjadi sangat krusial. Karena itu, Amsakar berharap kerja sama ini segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret dan implementatif agar memberikan manfaat nyata bagi kelembagaan, masyarakat, serta dunia usaha di Batam.

"Kehadiran Kejati Kepri sebagai mitra strategis sangat penting, tidak hanya dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum, tetapi juga dalam langkah preventif guna meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari," tambahnya.

Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso mengapresiasi langkah proaktif BP Batam dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Ia menjelaskan, sebagai Jaksa Pengacara Negara, pihaknya memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum.

"Diperlukan pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas guna mitigasi risiko hukum atas kebijakan dan tindakan yang diambil oleh BP Batam," jelas Devy.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Kepri dalam mendukung kepentingan hukum negara.

"Terima kasih atas kepercayaan ini, sehingga kami dapat mendukung sepenuhnya upaya kepentingan hukum negara dalam pengelolaan kawasan oleh BP Batam demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan," tutupnya.

Melalui sinergi ini, BP Batam dan Kejati Kepri optimistis program pembangunan dan pengembangan kawasan Batam dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan kepastian hukum yang memadai.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit