BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus, mengapresiasi langkah cepat Polresta Barelang yang berhasil menggagalkan keberangkatan 167 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Menurut Romo Paschal, keberhasilan tersebut merupakan capaian penting karena telah menyelamatkan ratusan calon pekerja dari ancaman eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang, hingga kondisi kerja yang tidak layak.
"Langkah Polresta Barelang patut diapresiasi. Ini berarti ratusan orang terhindar dari risiko besar. Tindakan cepat di pelabuhan dan penetapan tersangka menunjukkan aparat tidak tinggal diam," ujar Romo Paschal, Selasa (21/4/2026).
Meski demikian, ia menegaskan penanganan kasus PMI ilegal tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat penegak hukum diminta menelusuri hingga ke aktor utama serta jaringan yang terlibat, termasuk yang beroperasi lintas negara.
"Jangan hanya berhenti pada orang lapangan. Yang lebih penting, siapa aktor utamanya dan bagaimana jejaring ini bekerja, termasuk yang berada di luar negeri," tegasnya.
Ia menjelaskan, praktik pengiriman PMI ilegal umumnya melibatkan jaringan terorganisir yang mencakup proses perekrutan di daerah asal, penghubung di Batam, hingga pihak penerima di negara tujuan.
Karena itu, Romo Paschal mendorong penguatan langkah strategis, seperti pengungkapan jaringan dari hulu ke hilir, peningkatan kerja sama internasional --terutama dengan aparat di Malaysia-- serta penelusuran aliran dana guna mengungkap aktor intelektual di balik kejahatan tersebut.
Selain itu, pendekatan intelijen dan siber dinilai krusial, mengingat proses perekrutan kini banyak dilakukan melalui platform daring. "Kalau sistemnya tidak dipotong dari hulunya, praktik ini akan terus berulang. Pelaku kecil tertangkap, tetapi jaringan besarnya tetap berjalan," katanya.
Ia menekankan, fokus penanganan ke depan tidak hanya sebatas menggagalkan keberangkatan PMI ilegal, tetapi juga membongkar dan memutus seluruh rantai kejahatan hingga ke dalang utamanya. "Fokus ke depan seharusnya bukan hanya menggagalkan keberangkatan, tetapi membongkar dan memutus seluruh rantai kejahatan sampai ke aktor intelektualnya," tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas praktik penempatan PMI ilegal oleh pihak perseorangan. "Ini tindak pidana penempatan pekerja migran secara non-prosedural yang belakangan marak terjadi," ujarnya di Mapolresta Barelang, Senin (20/4/2026).
Ia merinci, dari 167 PMI yang berhasil dicegah keberangkatannya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan empat lainnya masih dalam tahap penyidikan. "Sebagian besar direncanakan berangkat ke Malaysia. Ada juga yang berangkat secara mandiri, namun tetap tidak sesuai prosedur," jelasnya.
Editor: Gokli
