BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan anggota Ditsamapta Polda Kepri, Nathanael Simanungkalit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, mengatakan SPDP tersebut dikirim oleh penyidik Polda Kepulauan Riau dan diterima secara resmi pada Senin, 20 April 2026. "Hingga saat ini kami baru menerima satu SPDP dari penyidik Polda Kepri terkait kasus itu," kata Senopati saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, SPDP yang diterima baru mencantumkan satu tersangka. Sementara tiga tersangka lainnya belum disertakan dalam dokumen yang dikirimkan ke pihak kejaksaan. "Penyidik sudah berkoordinasi. Rencananya SPDP untuk tiga tersangka lainnya akan diserahkan menyusul," ujarnya.
Seiring diterimanya SPDP, Kejati Kepri telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan perkara sejak tahap penyidikan. Jaksa bertugas memantau proses penyidikan, termasuk menilai kelengkapan alat bukti dan penerapan pasal.
"Jaksa mengikuti perkembangan perkara agar nantinya ketika berkas dilimpahkan, penanganannya dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan," jelas Senopati.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban di barak Bintara Remaja Polda Kepri yang berujung pada meninggal dunia. Dalam penanganan internal, Polda Kepri telah menjatuhkan sanksi tegas kepada empat anggotanya.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyebut keempat anggota tersebut telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (17/4/2026). "Seluruhnya dijatuhi sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH," ujarnya.
Empat anggota yang dimaksud masing-masing berinisial Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.
Selain sanksi etik, kasus ini juga diproses secara pidana. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menyampaikan perkara telah naik ke tahap penyidikan. "Pada 15 April 2026, Bripda AS ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka," kata Ronni.
Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, menegaskan sanksi etik dijatuhkan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan. "Seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi sehingga dijatuhi sanksi PTDH," tegasnya.
Terkait putusan tersebut, Bripda AS menyatakan menerima, sedangkan tiga anggota lainnya mengajukan keberatan dan berencana menempuh upaya banding dalam waktu tiga hari.
Editor: Gokli
