BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sengketa lahan di kawasan Bona Ventura Hotel Skybar dan Ibdah Rasa Foodcourt, Jalan WR Supratman, Tanjungpinang Timur, memunculkan kejanggalan serius. Nama Go Asai, yang tercatat meninggal dunia pada 1984, justru muncul dalam surat kuasa pengalihan hak atas tanah pada tahun 2004.
Kasus ini mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mempertemukan Ani, janda almarhum Go Asai, dengan Haldy Chan selaku pihak yang mengklaim sebagai pembeli sah lahan tersebut.
Majelis hakim bahkan turun langsung ke lokasi sengketa untuk melakukan pemeriksaan setempat pada Selasa (15/4/2026). Langkah ini diambil guna memastikan kondisi riil lahan serta mengumpulkan bukti tambahan sebelum putusan dijatuhkan.
Perkara bermula pada 2018 saat Ani memeriksa status tanah miliknya berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor 66/G-1/2000 atas namanya. Namun, pihak kelurahan menyatakan lahan tersebut telah beralih kepemilikan kepada Haldy Chan.
Ani membantah keras klaim tersebut. Ia menegaskan tidak pernah ada transaksi jual beli, baik oleh dirinya, almarhum suaminya, maupun ahli waris lainnya.
Di sisi lain, Haldy Chan diketahui memperoleh lahan itu dari Safdian Oktarina melalui akta pengoperan hak Nomor 13 Tahun 2014 yang dibuat di hadapan notaris, dengan nilai transaksi Rp 526 juta.
Kejanggalan muncul ketika ditemukan surat kuasa dari Go Asai kepada Safdian Oktarina tertanggal 2 Agustus 2004. Dokumen tersebut menjadi dasar pengalihan hak hingga akhirnya tanah dijual kepada Haldy Chan. Padahal, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 06/470/1985, Go Asai telah meninggal dunia pada 13 November 1984.
Temuan ini menjadi dasar bagi pihak Ani untuk mengajukan gugatan balik. Ia mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut karena secara logika hukum tidak mungkin seseorang yang telah wafat dapat menandatangani surat kuasa dua dekade setelah kematiannya.
Sidang lapangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dessy DE Ginting bersama hakim anggota Muhammad Ikhsan. Proses persidangan sempat diwarnai adu argumen antara kuasa hukum kedua pihak, namun berhasil dikendalikan oleh majelis hakim.
"Kesimpulan perkara ini nanti kami yang buat. Untuk itu kami turun ke lokasi guna mengumpulkan data," tegas Dessy di lokasi.
Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan batas-batas lahan sekaligus memperkuat pembuktian dalam perkara yang telah bergulir sejak 2018 tersebut. Majelis hakim akan menggunakan seluruh fakta persidangan sebagai dasar dalam menentukan putusan akhir atas sengketa ini.
Editor: Gokli
