BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan layanan digital pembuatan laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara daring melalui Super App Polri. Inovasi ini diharapkan mempermudah akses pelayanan publik secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Peluncuran dilakukan oleh Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo, dalam Rapat Koordinasi Komite TIK Polri Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ballroom Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (14/4/2026).
Dalam sambutannya, Dedi menegaskan bahwa penguatan fitur dalam Super App Polri merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang modern dan mudah diakses masyarakat.
"Penguatan fitur ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta dapat diakses kapan saja dan di mana saja oleh masyarakat," ujarnya.
Melalui aplikasi yang tersedia di platform iOS dan Android tersebut, masyarakat kini dapat membuat laporan polisi maupun laporan kehilangan tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian pada tahap awal. Seluruh proses dapat dilakukan secara praktis melalui gawai.
Untuk meningkatkan responsivitas, Polri juga menghadirkan Engine Konsultasi Laporan Polisi, yaitu sistem terpadu yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi secara daring dan real-time. Fitur ini dilengkapi layanan video conference dan live chat sehingga pelapor dapat berinteraksi langsung dengan petugas.
Seluruh tahapan layanan dalam sistem tersebut dirancang transparan dan terdokumentasi secara digital. Fitur monitoring, histori komunikasi, serta evaluasi kinerja turut disematkan guna memastikan pelayanan yang profesional dan terukur.
Dedi menambahkan, transformasi digital tidak hanya berfokus pada teknologi, tetapi juga mencakup peningkatan manajemen kinerja dan budaya kerja Polri yang lebih modern serta terintegrasi. "Pelayanan publik harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi dengan dukungan sarana prasarana yang memadai," tegasnya.
Selain itu, fungsi Samapta juga diperkuat untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat di lapangan.
Implementasi layanan ini dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, sistem telah diterapkan di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten, sebelum diperluas ke seluruh wilayah Indonesia.
Ke depan, Polri menegaskan tiga fokus utama dalam kebijakan pelayanan, yakni digitalisasi layanan kepolisian, optimalisasi penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih dan bebas korupsi.
Peluncuran ini menjadi langkah konkret Polri dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik di era transformasi digital.
Editor: Gokli
