BATAMTODAY.COM, Bogor - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) mengungkap praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, penyidik mengamankan tiga orang tersangka, termasuk pemilik usaha.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial RH sebagai pemilik usaha, MR sebagai pekerja, dan FA sebagai kurir.
"Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan tiga orang dengan peran berbeda, mulai dari pemilik usaha hingga kurir distribusi," ujar Eko dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Ia mengungkapkan, tersangka RH diketahui tidak memiliki latar belakang farmasi dan hanya lulusan SMK. Meski demikian, yang bersangkutan telah menjalankan usaha kosmetik ilegal selama lebih dari dua tahun.
"Sejak April 2024, tersangka mulai memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa izin," katanya.
Produk yang dihasilkan meliputi toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam. Kosmetik tersebut dipasarkan secara daring melalui platform marketplace dengan penjualan mencapai 90 hingga 100 paket per hari. "Produk dijual dalam bentuk paket seharga Rp35.000 yang terdiri dari krim siang, krim malam, sabun wajah, dan toner," jelas Eko.
Bahan baku produksi diperoleh secara daring, seperti alkohol, sabun batang, serta krim dalam bentuk kiloan. Alkohol digunakan sebagai bahan toner, sedangkan sabun batang diolah menjadi sabun wajah.
Hasil pemeriksaan awal di laboratorium forensik menunjukkan bahwa krim siang dan krim malam yang disita mengandung bahan kimia berbahaya berupa merkuri. "Dari hasil uji sementara, ditemukan kandungan merkuri pada produk yang diamankan," tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti secara pro justitia untuk melengkapi proses hukum.
Editor: Gokli
