logo batamtoday
Senin, 30 Maret 2026
PKP BATAM


Nyaris Jadi Amukan Warga, Residivis Kasus Pencurian di Bintan Timur Berhasil Diamankan Polisi
Jumat, 27-03-2026 | 19:08 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
Polsek Bintan Timur gelar konfrensi pers kasus pencurian. (Syajarul/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan berinisial ANK (29) nyaris jadi bulan-bulanan warga, setelah kedapatan hendak melakukan pencurian di Jalan Nusantara KM 17, Bintan Timur. Beruntung Unit Reskrim Polsek Bintan Timur datang dan langsung mengamakankan pelaku pada Selasa (24/3/2026).

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan menyampaikan saat ini pelaku sudah berhasil diamankan untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya sepeda motor Yamaha Mio, yang di gunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Kita masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan," ujar Kapolsek saat menggelar konfersi pers di Mapolsek Bintan Timur, Jumat (27/3/2026).

Dijelaskan, aksi kriminal tersangka terungkap, setelah salah seroang warga mendapati tersangka hendak mencoba masuk ke dalam rumah warga. Tersadar akan hal itu, warga langsung meneriaki tersangka.

"Karena kaget, tersangka pun langsung lari. Saat itu juga pemilik rumah mencoba mengejar tersangka. Hingga berhasil diamanka oleh warga sekitar," tutur Aang.

Setelah berhasil diamankan, tersangka nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang kesal aksi tersangka yang sangat meresahkan itu. Beruntung, anggota Polsek Bintan Timur yang telah mendapat informasi langsung mendatangi TKP.

"Kita mandapat laporan, langsung ke lokasi dan mengamankan tersangka, lalu dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolsek.

Dari hasi pemeriksaan sementara ini,ada 13 TKP yang sudah dijarah oleh tersangka. Dari total semua loksi itu, kerugian keseluruhan sekitar Rp 34 juta.

"Dari pengakuan tersangka, hasil curiannya itu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari," sebutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, obeng dan besi yang biasa digunakan untuk mencongkel rumah para korban. Sejumlah aksesoris sepeda motor yang dibeli dari hasil curian, hendphone, tabungan anak warna pink, CCTv dan beberapa barang lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka di sangkakan dengan Pasal 477 Ayat 1 Huruf F Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan acaman 7 tahun kurugan penjara.

"Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan asksihya seorang diri. Tersangka yang juga merupakan warga Tanjungpinang ini tercatat meruapakan residivis," pungkasnya.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit