logo batamtoday
Rabu, 11 Maret 2026
PKP BATAM


KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Persekongkolan Tender Geomembrane di Pertamina Hulu Rokan
Selasa, 10-03-2026 | 16:28 WIB | Penulis: Redaksi
 
KPPU mulai menyidangkan perkara dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan. Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Senin (9/3/2026) di Gedung KPPU, Jakarta. (KPPU)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan. Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Senin (9/3/2026) di Gedung KPPU, Jakarta.

Persidangan perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 diawali dengan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh tim investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti berupa dokumen pendukung. Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha bersama anggota majelis Hilman Pujana, sementara anggota majelis Mohammad Reza mengikuti persidangan secara daring.

Dalam perkara ini, KPPU menetapkan tiga pihak sebagai terlapor, yaitu PT Pertamina Hulu Rokan, PT Total Safety Energy, dan PT Mutiaracahaya Plastindo. Investigator menduga ketiga pihak tersebut melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait dugaan persekongkolan dalam proses tender.

Kasus ini berkaitan dengan proses pemilihan langsung untuk pengadaan geomembrane, yakni lembaran plastik tebal berbahan HDPE yang berfungsi sebagai lapisan kolam limbah pengeboran minyak agar tidak bocor dan mencemari lingkungan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, proses tender diawali dengan tahap request for information (RFI) yang mengundang tiga perusahaan, namun hanya dua perusahaan yang hadir. Kedua perusahaan tersebut kemudian diundang mengikuti tahap penawaran dalam proses tender.

Rapat penjelasan tender dilaksanakan pada 18 Maret 2022, sedangkan penyampaian serta pembukaan penawaran dilakukan pada 25 Maret 2022. Setelah melalui evaluasi administrasi, teknis, dan komersial, kedua peserta dinyatakan memenuhi persyaratan. Pada tahap negosiasi harga, salah satu peserta menurunkan penawarannya dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender.

Namun dalam proses penyelidikan, investigator menemukan sejumlah fakta yang dianggap janggal, antara lain penggunaan sertifikat produk yang diduga tidak valid, ketidaklengkapan dokumen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta belum terverifikasinya surat kemampuan usaha penunjang migas dari salah satu perusahaan.

Selain itu, investigator juga menduga adanya skema persekongkolan baik secara vertikal maupun horizontal dalam proses pengadaan tersebut. Dugaan persekongkolan vertikal terjadi ketika salah satu pihak memfasilitasi perusahaan lain untuk menawarkan produk milik perusahaan ketiga. Sementara itu, persekongkolan horizontal diduga terjadi melalui koordinasi antarperusahaan dalam menawarkan produk yang tidak sesuai spesifikasi sehingga kompetisi tender menjadi tidak wajar.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, investigator menilai unsur pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah terpenuhi sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan di persidangan Majelis Komisi.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 30 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan para terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat bukti dari pihak terlapor.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa masyarakat dapat memantau perkembangan perkara tersebut melalui laman resmi KPPU. "Informasi mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU," ujar Deswin.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit