logo batamtoday
Kamis, 12 Maret 2026
PKP BATAM


Kuasa Hukum Djodi Laporkan Satpol PP Tanjungpinang ke Polda Kepri dan Ombudsman
Selasa, 10-03-2026 | 15:48 WIB | Penulis: Devi Handiani
 
Kuasa Hukum Djodi Wirahadikusuma, Herman, saat konferensi pers terkait Pembongkaran Pagar dan Taman di Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang oleh Satpo PP yang diklaim sebanyak empat kali tanpa prosedur. (Foto: Devi Handiani)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kuasa hukum Djodi Wirahadikusuma, Herman, melaporkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang ke Polda Kepulauan Riau dan Ombudsman RI Perwakilan Kepri. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perusakan serta penyalahgunaan wewenang dalam pembongkaran pagar dan fasilitas taman di Jalan DI Panjaitan KM 8.

Langkah hukum tersebut diambil setelah terjadi empat kali pembongkaran di lokasi yang dinilai dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas. Herman menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah lahan tersebut yang dibuktikan melalui tiga sertifikat resmi, yakni HGB NIB 32.05.00000597.0, SHM 1005/Kelurahan Air Raja, dan SHM NIB 32.05.000007463.0.

Ia menilai tindakan penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Tanjungpinang juga menimbulkan persoalan kewenangan karena lokasi tersebut berada di ruas jalan berstatus jalan provinsi. "Jalan DI Panjaitan merupakan kewenangan pemerintah provinsi, bukan pemerintah kota. Satpol PP provinsi hanya sekali turun untuk memantau lokasi, tetapi justru Satpol PP kota yang bertindak sebagai eksekutor. Menurut kami, ini sudah melampaui kewenangan wilayah," kata Herman.

Ia menjelaskan sejumlah tindakan pembongkaran yang terjadi sejak Februari hingga awal Maret 2026. Pada 12 Februari 2026, Satpol PP melakukan pembongkaran pagar batako dengan dasar peraturan daerah yang menurut pihaknya telah dicabut.

Selanjutnya pada 18 Februari 2026, pembongkaran pagar kayu dilakukan saat suasana Hari Raya Imlek tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Kemudian pada 27 Februari 2026, pembongkaran kembali terjadi ketika proses pengurusan perizinan masih berjalan. Dalam aksi tersebut, fasilitas taman yang berada di lokasi juga ikut dirusak.

Pembongkaran terakhir terjadi pada 5 Maret 2026 dengan merobohkan kanstin beton penahan taman tanpa surat pemberitahuan. "Selama empat kali pembongkaran tersebut, tidak pernah ada satu pun surat perintah resmi dari wali kota yang diperlihatkan kepada kami. Padahal kami sudah bersikap kooperatif dengan memenuhi undangan klarifikasi hingga tiga kali," ujar Herman.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan kewajiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap objek yang dibongkar. Herman menilai pagar kayu sementara dan kanstin taman tidak termasuk kategori bangunan permanen yang wajib memiliki izin tersebut.

Akibat pembongkaran itu, Djodi Wirahadikusuma disebut mengalami kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah, termasuk kerusakan pada material bangunan, pagar kayu, serta tanaman yang berada di area taman.

Herman menegaskan bahwa pelaporan ke Polda Kepri dan Ombudsman RI merupakan upaya hukum untuk menguji tindakan pejabat publik agar tetap sesuai dengan aturan. "Kami tidak pernah berniat melawan pemerintah. Namun ini negara hukum dan kami menempuh jalur hukum yang berlaku. Jangan sampai ada pejabat yang menggunakan kekuasaan untuk menindas masyarakat," kata Herman.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit