BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 26.500 warga kurang mampu di Kota Tanjungpinang masih tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Tanjungpinang, Rustam, mengatakan jumlah tersebut menyesuaikan pembaruan data administrasi kependudukan, termasuk peserta yang pindah domisili atau meninggal dunia.
"Kalau dari Pemko, yang kita nonaktifkan biasanya karena pindah domisili atau sudah meninggal," ujarnya, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, kuota yang kosong akibat perubahan data tersebut dialihkan kepada masyarakat lain yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
"Kalau ada yang meninggal atau pindah domisili, kita ganti peserta baru," katanya.
Menurut Rustam, peserta yang ditanggung pemerintah daerah merupakan masyarakat kurang mampu yang telah memperoleh rekomendasi dari Dinas Sosial. Penetapan penerima dilakukan melalui verifikasi data kesejahteraan sosial, sedangkan Dinas Kesehatan menangani pembiayaan layanan kesehatan.
"Harus mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial," tuturnya.
Ia menambahkan, sebagian peserta yang sebelumnya ditanggung melalui APBD telah dialihkan pembiayaannya ke pemerintah pusat melalui skema bantuan APBN, khususnya bagi masyarakat kategori desil satu hingga lima. Pengalihan tersebut membuka kuota baru bagi warga lain yang membutuhkan.
"Sekitar 1.000 lebih peserta sudah dialihkan ke APBN," sebut Rustam.
Editor: Yudha
