logo batamtoday
Senin, 02 Maret 2026
PKP BATAM


20 TKA Tak Miliki RPTKA di NDP
30 Pekerja Asing Terjaring Razia, Disnakertrans Kepri Waspadai Kebocoran PAD
Senin, 02-03-2026 | 16:28 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau mewaspadai potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tenaga kerja asing (TKA) ilegal, setelah 30 pekerja asing terjaring razia di Bintan dan sekitar 20 TKA di Nongsa Digital Park (NDP) Batam diketahui belum memiliki dokumen RPTKA.

kadisnakaertrans Kepri, Diky Wijaya menjelaskan, temuan tersebut berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan Disnakertrans Kepri bersama tim pengawas ketenagakerjaan pada awal Februari 2026 di PT Huaqiang Konstruksi Indonesia, kawasan industri Galang Batang, Kabupaten Bintan. Dalam razia tersebut, petugas menemukan 30 TKA yang tidak memiliki dokumen kerja resmi.

Menurutnya, tindak lanjut langsung dilakukan sesuai ketentuan. Disnakertrans juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi agar TKA tidak lagi menggunakan visa tertentu seperti indeks C16, C18, dan C20 untuk bekerja tanpa dilengkapi RPTKA.

"Bagi yang kemarin terjaring razia, kami kenakan denda. Kalau satu bulan sebesar Rp6 juta, dua bulan Rp 12 juta, dan tiga bulan Rp 18 juta," ujar Diky saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2026).

Diky menyebutkan, total denda yang telah terkumpul serta jumlah pasti TKA yang dikenai sanksi masih dalam tahap perhitungan dan penetapan. Setelah proses tersebut rampung, Disnakertrans akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mekanisme pembayaran.

Diky juga menyoroti potensi kerugian daerah dari TKA yang tidak membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) melalui RPTKA. Ia memberi gambaran, bila diasumsikan terdapat 500 TKA yang bekerja tanpa RPTKA, maka potensi PAD yang hilang sangat besar.

"Kalau 1.200 dolar AS dikali 500 orang, lalu dikali kurs Rp16 ribu, itulah potensi loss kita," katanya.

Pengawasan di kawasan Galang Batang, lanjutnya, masih terus berjalan mengingat banyaknya perusahaan subkontraktor yang mempekerjakan TKA, khususnya asal Tiongkok. Pemeriksaan akan dilakukan bertahap hingga seluruh pekerja asing dipastikan memiliki dokumen RPTKA yang sah.

Selain di Bintan, kata dia, Disnakertrans Kepri juga melakukan pengawasan di sejumlah kawasan industri di Batam. Hasil pemeriksaan di kawasan Tanjung Sauh menunjukkan dokumen RPTKA perusahaan dalam kondisi lengkap.

Sementara itu, pemeriksaan di kawasan Kabil dijadwalkan setelah Lebaran. Untuk kawasan Nongsa Digital Park (NDP) yang sempat menjadi sorotan publik, Disnakertrans menemukan sekitar 20 TKA yang belum memiliki RPTKA.

Namun, jumlah pastinya belum dapat dipastikan karena para TKA di lokasi tersebut diketahui telah kembali ke negara asalnya. Pemerintah Provinsi Kepri menegaskan pengawasan terhadap penggunaan TKA akan terus diperketat guna mencegah kebocoran PAD sekaligus memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku

"Kalau nanti mereka kembali bekerja dan tidak dilengkapi RPTKA, kami akan kenakan sanksi yang sama seperti di Galang Batang. Bahkan bisa kami rekomendasikan ke imigrasi untuk dideportasi," tegas Diky.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit