BATAMTODAY.COM, Karimun - DPRD Kabupaten Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pelindo Regional 1 Karimun dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) terkait keberatan atas kenaikan sea port tax dan boarding pass pelabuhan internasional bagi Warga Negara Asing (WNA).
RDP dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza yang didampingi Wakil Ketua I Satria dan Wakil Ketua II Ady Hermawan.
RDP berjalan sedikit tegang dengan berbagai pendapat dan argumentasi yang disampaikan para wakil rakyat tersebut dan penjelasan oleh pihak PT Pelindo maupun PT Pelabuhan Karimun serta PHRI Kabupaten Karimun. Hingga akhirnya diambil kesimpulan agar tarif pass pelabuhan internasional bagi WNA yang sudah dinaikan sejak tanggal 10 Febuari 2026 sebesar Rp 125.000 dikembalikan lagi ke tarif semula sebesar Rp 75.000 sambil nanti menunggu evaluasi.
"DPRD minta PT Pelindo untuk mengembalikan tarif pass pelabuhan internasional bagi WNA yang naik menjadi Rp 125.000 kembali ke tarif semula sebesar Rp 75.000 sambil dilakukan evaluasi dan hal ini juga berlaku sama terhadap boarding pass di tiket penumpang agar kembali lagi ke tarif semula sebesar Rp 50.000," kata Raja Rafiza.
Raja Rafiza mengatakan seharusnya untuk penyesuaian tarif pass pelabuhan harus dilakukan secara transparan, partisipatif dan memperhatikan dampak dari sektor pariwisata, UMKM, perhotelan dan lainnya.
Menurutnya kenaikan tarif tanpa kajian dan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan daerah berpotensi akan menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana yang diatur dalam regulasi kepelabuhan.
Raja Rafiza menyebutkan bahwa DPRD merekomendasikan untuk dilakukan evaluasi terhadap kenaikan pass pelabuhan internasional bagi WNA dan tarif pas pelabuhan internasional bagi WNA yang sudah diberlakukan kenaikannya sebesar Rp 175.000 sejak 10 Febuari 2026 agar dikembalikan dulu ke tarif semula sebesar Rp 75.000 , demikian juga tarif boarding pass pada tiket kapal untuk dikembalikan lagi ke tarif semula sebesar Rp 50.000 dan ini mulai diberlakukan Rabu (25/2/2026).
Sementara GM PT Pelindo Regional 1 Karimun, Joni Utama mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait kesimpulan hasil RDP yang disampaikan DPRD Kabupaten Karimun.
"Mohon maaf saya belum bisa komentar dulu, kami akan melakukan pembicaraan lagi deng PT Pelabuhan Karimun dan PHRI," kata Joni utama usai RDP.
Demikian juga dengan Plt Dirut PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza masih enggan untuk berkomentar banyak atas kesimpulan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Karimun.
Sedangkan Wakil Ketua PHRI Kabupaten Karimun, M. Ruslan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesimpulan yang disampaikan DPRD dalam RDP ini.
"Alhamdulillah, kami dari PHRI menyambut baik dan senang terhadap kesimpulan dalam RDP yang digelar DPRD Kabupaten Karimun ini," ujar Ruslan.
Editor: Yudha
