BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Tenaga Kerja Kota Batam (Disnaker) Kota Batam memperjelas mekanisme pelayanan Kartu AK-1 (Kartu Pencari Kerja) menyusul kebijakan baru yang mulai berlaku pada 1 Maret 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, setelah banyaknya pertanyaan masyarakat terkait prosedur, layanan daring, hingga persyaratan administrasi.
Yudi menjelaskan, pencari kerja yang masih menggunakan KTP luar Batam namun sedang dalam proses pindah domisili disarankan menunggu KTP Batam terbit atau setidaknya dapat menunjukkan resi pengurusan Kartu Keluarga (KK). Alternatif lainnya, pemohon dapat mengurus AK-1 di daerah asal sesuai alamat pada KTP.
"Yang bersangkutan bisa mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja sesuai daerah pada KTP-nya, lalu meminta Disnaker setempat menerbitkan AK-1," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, Disnaker Batam telah menyediakan layanan pendaftaran secara daring melalui laman Simnaker-batam.id. Meski demikian, pemohon tetap diwajibkan datang ke kantor kecamatan sesuai domisili KTP untuk mencetak kartu AK-1.
Menurut Yudi, proses penerbitan tergolong cepat apabila data telah diisi lengkap melalui sistem. "Kalau profil sudah diisi dari rumah, pemohon tinggal ke kecamatan atau ke Disnaker untuk langsung cetak kartu. Prosesnya sekitar 15 menit," jelasnya.
Adapun persyaratan penerbitan AK-1 meliputi KTP Batam, ijazah terakhir, serta pasfoto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar.
Yudi menegaskan, pembatasan layanan berbasis domisili ini bertujuan menertibkan administrasi sekaligus mengendalikan arus migrasi tenaga kerja dari luar daerah. Ia menyebut Batam sebagai salah satu daerah tujuan utama pencari kerja, sehingga validitas data angkatan kerja menjadi hal krusial dalam perencanaan ketenagakerjaan.
"Batam tidak melarang orang mencari kerja di sini, tetapi administrasi kependudukan harus tertib," tegasnya.
Ia juga menyoroti angka pengangguran Batam yang saat ini berada di kisaran 7,5 persen. Menurut dia, perlu dipastikan apakah data tersebut benar-benar merepresentasikan warga ber-KTP Batam atau termasuk pendatang yang belum memiliki dokumen kependudukan resmi.
Lebih lanjut, Yudi menyatakan kebijakan AK-1 berbasis domisili telah selaras dengan sejumlah regulasi, di antaranya Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja, Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, serta Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
"Melalui penertiban ini, kami berharap program ketenagakerjaan seperti pelatihan, bimbingan pencari kerja, informasi lowongan, JKP, hingga edukasi hubungan industrial dapat berjalan lebih tepat sasaran bagi tenaga kerja lokal," pungkas Yudi.
Editor: Gokli
