logo batamtoday
Sabtu, 31 Januari 2026
PKP BATAM


Amsakar Perintahkan Disnaker Investigasi K3 di ASL Shipyard Batam, Izin Operasional Terancam Dicabut
Sabtu, 31-01-2026 | 10:28 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Wali Kota/Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. (Foto: BP Batam)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Amsakar Achmad, memerintahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam melakukan investigasi menyeluruh terhadap penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT ASL Marine Shipyard, menyusul kembali terjadinya kebakaran di galangan kapal tersebut. Pemerintah Kota Batam bahkan membuka kemungkinan evaluasi serius hingga pencabutan izin operasional perusahaan.

Insiden kebakaran terbaru terjadi pada kapal tanker MT Elsa Regent di area KCP Jetty PT ASL Marine Shipyard, Kecamatan Batu Aji, Batam, pada Minggu (25/1/2026) siang. Peristiwa ini menambah daftar kejadian serupa yang sebelumnya juga pernah terjadi di kawasan galangan kapal tersebut.

Menanggapi kejadian itu, Amsakar menegaskan bahwa penerapan K3 di sektor industri berisiko tinggi tidak boleh diabaikan. Ia meminta Disnaker bersama tim pengawas ketenagakerjaan segera turun ke lokasi guna memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan kerja.

"Pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi wajib dilengkapi sistem keselamatan yang ketat, standar operasional prosedur yang jelas, serta disiplin K3 yang kuat. Ini tidak bisa ditawar," tegas Amsakar saat ditemui di DPRD Batam, Rabu (28/1/2026).

Amsakar menjelaskan, pemerintah telah memberikan perlindungan kepada pekerja di sektor berisiko, salah satunya melalui kebijakan upah minimum sektoral. Namun, perlindungan tersebut harus sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menerapkan K3 secara konsisten di lapangan.

Menurutnya, Pemerintah Kota Batam sebelumnya juga telah beberapa kali memberikan peringatan terkait insiden kebakaran di kawasan galangan kapal tersebut. Terulangnya kejadian serupa dinilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem keselamatan kerja perusahaan.

"Ini menjadi perhatian besar bagi Pemko Batam. Saya sudah meminta tim melakukan investigasi menyeluruh terkait penerapan K3. Apakah benar-benar dijalankan atau hanya sebatas formalitas, itu yang akan kami dalami," ujarnya.

Amsakar menegaskan bahwa K3 bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan kewajiban hukum yang menyangkut keselamatan pekerja dan keamanan lingkungan kerja. Ia menekankan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi regulasi yang berlaku.

"Ada regulasi, ada aturan main, dan itu wajib dipatuhi," katanya.

Terkait kemungkinan peninjauan ulang hingga pencabutan izin operasional PT ASL Marine Shipyard oleh BP Batam, Amsakar menyatakan langkah tersebut akan dipertimbangkan setelah hasil investigasi Disnaker rampung. Keputusan, kata dia, akan diambil berdasarkan data dan fakta di lapangan.

"Kita tunggu hasil investigasi. Semua akan diputuskan berdasarkan data dan fakta yang ditemukan," tutup Amsakar.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit