BATAMTODAY.COM, Bintan - Penghapusan status tenaga honorer secara nasional per 1 Januari 2026 dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius di sektor pendidikan, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kebijakan tersebut mengharuskan tenaga honorer beralih ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, sementara mereka yang tidak tertampung terpaksa mencari pekerjaan di luar pemerintahan.
Tokoh masyarakat Bintan, Roberiyanto, menilai kebijakan tersebut berdampak langsung pada keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah. Ia menyebut, larangan bagi instansi pemerintah mempekerjakan guru non-ASN akan berujung pada kekurangan tenaga pendidik.
"Instansi pemerintah dilarang mempekerjakan guru non-ASN, sementara status honorer nasional berakhir pada 31 Desember 2025. Selain berpotensi menciptakan pengangguran, kondisi ini jelas membuat sekolah kekurangan tenaga pengajar dan memicu banyak jam kosong dalam kegiatan belajar mengajar," ujar Roberiyanto di Tanjunguban, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, regulasi dan keterbatasan anggaran justru menempatkan pendidikan anak-anak sebagai pihak yang paling dirugikan. Dengan berkurangnya jumlah guru, beban mengajar guru ASN dan PPPK yang ada menjadi bertambah karena harus menutup kekosongan tenaga pengajar.
"Dengan jumlah guru yang ideal saja, hasil pendidikan belum tentu maksimal. Apalagi jika tenaga pengajar minim, tentu kualitas pembelajaran tidak akan optimal. Sampai kapan kondisi ini dibiarkan?" tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan harapan negara yang mewajibkan generasi muda untuk menempuh pendidikan sebagai bekal masa depan. Roberiyanto mempertanyakan keberpihakan pemerintah, khususnya di Kepri, yang dinilai kurang memberikan perhatian terhadap nasib para pendidik.
"Guru bukan sekadar angka dalam statistik kepegawaian. Mereka adalah tulang punggung keluarga. Ini menjadi tragedi dalam dunia pendidikan akibat kebijakan yang jauh dari empati," katanya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap pendidikan sebagai kunci kemajuan daerah. "Jika pendidikan disebut sebagai kunci kemajuan, mengapa para pemegang kuncinya justru disingkirkan begitu saja?" ucapnya.
Roberiyanto menegaskan, kebijakan penghapusan honorer tanpa solusi yang berpihak dikhawatirkan akan tercatat sebagai catatan kelam dalam sejarah pendidikan. "Jika kondisi ini terus berlanjut, slogan pendidikan sebagai kunci kemajuan daerah hanya akan menjadi isapan jempol belaka. Di mana suara tegas para pemegang kebijakan yang saat ini duduk di singgasana?" pungkasnya.
Editor: Gokli
