logo batamtoday
Selasa, 21 April 2026
PKP BATAM


Pledoi Kasus Rekrutmen Kerja Fiktif, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Elpa dan Novi
Selasa, 13-01-2026 | 19:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Sidang Pembacaan Pledoi atas Kasus dugaan Penipuan di PN Batam, Selasa (13/1/2026). (Foto: Paschall RH).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Penasihat hukum terdakwa Elva Gustiana alias Elpa dan Novi Srimuliani meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan kliennya tidak bersalah dalam perkara dugaan penipuan berkedok rekrutmen kerja di PT Triplus Hitech. Permohonan itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Selasa (13/1/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa, dengan anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Gustirio.

Dalam pleidoinya, penasihat hukum Novita Manik dan Cut Wahidah menilai dakwaan jaksa keliru karena perkara tersebut sejatinya merupakan hubungan hukum perdata, bukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sepanjang persidangan, tidak pernah terbukti adanya penggunaan nama palsu, jabatan palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan oleh para terdakwa," kata Novita Manik di hadapan majelis hakim.

Novita menegaskan para pelapor tetap melamar pekerjaan melalui jalur resmi, yakni portal Jobstreet, dan tidak pernah ada jaminan pasti diterima bekerja dari para terdakwa. Menurut mereka, proses rekrutmen berjalan sesuai mekanisme perusahaan tanpa rekayasa atau manipulasi sistem.

Cut Wahidah menambahkan, penyerahan uang oleh para pelapor dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan maupun ancaman. Para terdakwa bahkan disebut bersedia mengembalikan uang apabila pelamar tidak diterima bekerja.

"Fakta ini menunjukkan adanya itikad baik. Tidak ada niat jahat sejak awal atau mens rea yang menjadi unsur utama delik penipuan," ujar Cut Wahidah.

Penasehat hukum juga mengkritik tuntutan jaksa yang dinilai hanya mendasarkan kesalahan pada hasil yang tidak tercapai, yakni kegagalan memperoleh pekerjaan, bukan pada perbuatan pidana itu sendiri. Menurut mereka, kegagalan tersebut tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Dalam pleidoi, penasihat hukum menegaskan hubungan hukum antara para pihak memenuhi unsur perjanjian perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Jika terjadi wanprestasi, penyelesaiannya semestinya melalui gugatan perdata, bukan pemidanaan.

Atas dasar itu, penasihat hukum memohon majelis hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan, atau setidaknya menyatakan keduanya lepas dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak, harkat, dan martabat terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara satu tahun terhadap masing-masing terdakwa, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar keduanya tetap ditahan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa perbuatan para terdakwa bermula sejak Juni 2025, ketika Elva Gustiana berkenalan dengan Novi Srimuliani melalui seorang saksi bernama Fitrianita Siagian. Novi kemudian meminta bantuan agar dapat bekerja di PT Triplus Hitech dan berhasil diterima pada Juli 2025, dengan imbalan uang Rp 2 juta kepada Elva dan Rp 1,3 juta kepada Fitrianita.

Jaksa menilai keberhasilan tersebut menjadi pintu masuk bagi terdakwa Novi untuk merekrut calon pekerja lain dengan modus serupa. Novi menawarkan pekerjaan melalui kolom komentar akun media sosial TikTok lowongan kerja, lalu melanjutkan komunikasi via pesan pribadi hingga WhatsApp.

Para korban diminta membayar uang sebesar Rp 3,1 juta dengan janji dapat bekerja di PT Triplus Hitech. Dari jumlah itu, Rp 2 juta diberikan kepada Elva dan Rp 1,1 juta menjadi bagian Novi. Para korban juga diminta membayar uang muka serta biaya pemeriksaan kesehatan secara mandiri, dengan janji penggantian dari perusahaan.

Peran Elva, menurut jaksa, adalah membantu menginput lamaran melalui situs Jobstreet, membuat surat pengalaman kerja palsu, serta memberikan kisi-kisi tahapan wawancara. Akibat perbuatan tersebut, 10 korban mengalami kerugian total sebesar Rp 16,1 juta.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit