BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri akhirnya turun tangan mengungkap jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan malam elit First Club yang berlokasi di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.
Dalam operasi penyamaran (undercover buy) yang digelar pada Minggu (19/10/2025) dini hari, dua orang pelaku berinisial DLH dan LK berhasil diamankan.
Klub malam mewah tersebut disebut-sebut dimiliki oleh pengusaha hiburan ternama, AM dan selama ini dikenal eksklusif dengan pelayanan VVIP. Di tengah isu bahwa tempat tersebut sulit tersentuh hukum, Bareskrim Polri akhirnya turun langsung melakukan penggerebekan. Dari lokasi, petugas menemukan berbagai jenis narkotika yang diduga diedarkan secara aktif di area klub.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi diawali dari kegiatan penyamaran anggota Bareskrim.
"Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji. Saat itu, ia tengah menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar," ujar Pandra, Jumat (24/10/2025).
Dari tangan DLH, petugas menyita 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo Rolex, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung MDMB-4en-PINACA, tiga buah vape warna hitam merek Veev, dua unit vape warna putih dan oranye merek Sidepiece, uang tunai Rp 4,5 juta, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Tak lama berselang, sekitar pukul 03.40 WIB, petugas kembali mengamankan LK, seorang bar staff di klub tersebut yang diduga menjadi perantara jual beli ekstasi. Dari tangan LK disita uang tunai Rp 750 ribu dan satu unit ponsel.
"Setelah penangkapan, tim Bareskrim langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama, pukul 15.00 WIB," jelas Pandra.
Hasil uji laboratorium Forensik Pekanbaru menunjukkan bahwa pil ekstasi positif mengandung MDMA, sedangkan liquid vape mengandung MDMB-4en-PINACA, keduanya termasuk narkotika golongan I.
Kedua tersangka kini ditahan di Polda Kepri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa LK memperoleh ekstasi dari seseorang berinisial RH, sementara DLH mendapatkan liquid vape dari AL. Keduanya kini berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Polda Kepri berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegas Pandra.
Editor: Gokli
