logo batamtoday
Rabu, 01 April 2026
PKP BATAM


PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu di Kasus Video Profil Desa
Rabu, 01-04-2026 | 14:28 WIB | Penulis: Redaksi
 
Sidang putusan Amsal Sitepu di PN Medan, Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026)  

BATAMTODAY.COM, Medan - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam kasus kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. Amsal pun divonis bebas.


"Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas," kata majelis hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan agar membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Menurut majelis hakim tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sehari sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu yang diajukan Komisi III DPR RI dikabulkan PM Medan.

Permohonan itu disampaikan langsung anggota Komisi III dari dapil Sumut, Hinca Panjaitan ke pimpinan pengadilan hari ini.

"Surat permohonan penangguhan penahanan sudah saya serahkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan dan dikabulkan," kata Hinca Panjaitan, Selasa (31/3/2026).

Hinca mengatakan penangguhan tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum yang sebelumnya digelar Komisi III DPR RI. Menyusul sorotan publik terhadap perkara yang menjerat Amsal.

"Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Amsal keluar dari tahanan pada hari yang sama. Hinca menyatakan dirinya bertindak sebagai penjamin dan memastikan Amsal tetap kooperatif dalam proses persidangan," tambahnya.

Amsal Sitepu sendiri sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa. Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.

"Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara," ucap JPU Wira Arizona di PN Medan, Jumat(20/2/2026).

Selain pidana badan, JPU menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Lalu dijatuhkan uang pengganti Rp 202.161.980.00 dengan ketentuan, jika dalam 1 bulan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara 1 tahun.

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit, dan bertele-tele dalam persidangan dan terdakwa belum mengembalikan uang negara.

Sedangkan Dalam dakwaan disebutkan, Amsal yang juga menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Program tersebut didanai dari dana desa.

Sebanyak 20 desa yang tersebar di empat kecamatan dibuatkan video profilnya antara lain Kecamatan Tiganderket (Desa Perbaji), Kecamatan Tiga Binanga (Desa Perbesi).

Kecamatan Tigapanah (Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, Suka Pilihen).

Kemudian Kecamatan Namanteran (Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, Sigarang Garang).

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit