BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap Kompol Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/5/2025).
Tuntutan ini dilayangkan atas dasar pertimbangan beratnya kejahatan yang dilakukan Satria, yang dinilai telah menyalahgunakan jabatannya sebagai aparat penegak hukum dan menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika.
"Menuntut terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati," tegas jaksa Alinaex Hasibuan, saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik, dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu.
Menurut Alinaex, Satria secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia disebut tidak hanya berperan dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I secara ilegal, tetapi juga menerima, menjual, dan menjadi perantara dalam transaksi sabu-sabu.
"Perbuatannya dilakukan secara terencana, sistematis, dan berhubungan dengan jaringan sindikat narkotika internasional," ungkap Alinaex.
Jaksa menyampaikan tidak ditemukan satu pun alasan yang dapat meringankan tuntutan. Sebaliknya, sejumlah hal justru memperberat posisi hukum Satria. "Terdakwa adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika, namun justru menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi," kata Alinaex.
Selain itu, sikap Satria selama persidangan juga dinilai tidak kooperatif. "Ia berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik," tambahnya.
Kasus ini mendapat sorotan luas sejak awal tahun 2025 karena menyeret sejumlah anggota kepolisian dalam peredaran sabu. Satria diduga menjadi otak dari manipulasi barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus penyelundupan 50 kilogram sabu dari Malaysia. Dalam proses penyidikan, 9 kilogram sabu tidak tercatat dalam laporan resmi dan diduga diperjualbelikan di pasar gelap.
Persidangan berlangsung secara maraton sejak April, dengan puluhan saksi dihadirkan, termasuk ahli laboratorium forensik, penyidik internal Polri, dan beberapa mantan anak buah Satria yang telah lebih dahulu mengakui perbuatannya. Kesaksian mereka memperkuat dugaan bahwa Satria merupakan pengendali utama jaringan tersebut.
Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada tim penasihat hukum Satria untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. "Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa pada pekan depan," kata hakim Tiwik saat menutup sidang.
Jika tuntutan ini dikabulkan majelis hakim, vonis mati terhadap Kompol Satria Nanda berpotensi menjadi preseden hukum penting dalam penindakan tegas terhadap aparat yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Di tengah sorotan publik dan tekanan media sosial, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengkhianatan oleh penegak hukum terhadap mandatnya tidak akan ditoleransi.
Editor: Gokli
