logo batamtoday
Minggu, 07 Juni 2026
PKP BATAM


Perkara Penggelapan Barang Bukti Sabu di Satresnarkoba Polresta Barelang
Kompol Satria Nanda Dituntut Hukuman Mati, Istri Terdakwa Menangis Histeris di Ruang Sidang
Senin, 26-05-2025 | 15:28 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Juwita Oktaviani, tak kuasa menahan tangis dan terlihat terisak dalam pelukan kerabat, usai mendengar suaminya Kompol Satria Nanda, dituntut hukuman mati di PN Batam, Senin (26/5/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, menghadapi tuntutan pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penggelapan barang bukti narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025).

Tuntutan ini dibacakan oleh tim jaksa yang dipimpin Alinaex di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, serta dua hakim anggota, Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu.

Suasana ruang sidang seketika menjadi emosional saat tuntutan dibacakan. Di bangku pengunjung, istri terdakwa, Juwita Oktaviani, tak kuasa menahan tangis dan terlihat terisak dalam pelukan kerabat. Kompol Satria Nanda sendiri tampak tertunduk diam dengan wajah tegang, mengenakan masker selama proses persidangan berlangsung.

Dalam uraian tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat, menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparat negara, dan terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Satria Nanda," tegas jaksa Alinaex.

Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan 50 kilogram sabu asal Malaysia oleh Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang pada Juni 2024. Dari jumlah tersebut, 6 kilogram disebut diberikan kepada pihak pengantar di wilayah perbatasan, sedangkan 44 kilogram sisanya dibawa ke Batam.

Namun, dalam laporan resmi hanya tercatat 35 kilogram, sementara 9 kilogram lainnya diduga disisihkan dan diperdagangkan secara ilegal oleh oknum aparat. Sebagian sabu bahkan ditemukan di Tembilahan, Riau, dalam operasi lanjutan yang turut menyeret anggota Subnit II serta seorang personel Bareskrim Polri.

Dua terdakwa lain, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, yang sebelumnya juga merupakan aparat, kini disebut sebagai bandar narkoba yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Total ada 12 terdakwa dalam kasus ini, termasuk 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang: Shigit Sarwo Edhi, Ibnu Ma'ruf Rambe, Rahmadi, Fadillah, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, dan Aryanto, serta dua warga sipil, yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit