BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan permufakatan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (9/5/2025).
Dalam persidangan yang berlangsung emosional tersebut, Satria Nanda tampak beberapa kali menitikkan air mata saat menjelaskan keterkaitannya dalam perkara yang menjerat sepuluh mantan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang.
Di hadapan majelis hakim, Satria mengaku tidak memahami alasan dirinya dihadapkan dalam perkara hukum terkait Laporan Polisi Nomor LP100. Ia menyatakan keterlibatannya didasarkan pada keterangan terdakwa lain, Fadilah, yang menurutnya memberikan pernyataan di bawah tekanan saat pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
"Sampai sekarang saya tidak mengerti mengapa saya dilibatkan. Saya dihadirkan dalam perkara LP100 hanya berdasarkan keterangan sepihak. Tidak ada penjelasan lengkap dari penyidik mengenai peran saya," dalih Satria Nanda, dalam ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum, Arif, mengonfirmasi peran Satria dalam proses pengungkapan narkotika yang berlangsung di OPL Jembatan Nongsa dan pengembangan kasus di Jakarta. Saat ditanya mengenai informasi awal, Satria menjelaskan laporan berasal dari mantan Kanit Subnit 1, Sigit, yang menyampaikan akan ada sabu seberat 50 kilogram masuk dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut.
"Saat itu Sigit datang ke ruangan saya dan menyampaikan informasi soal sabu. Tapi saya sedang tidak fokus karena orang tua saya sedang sakit di Medan. Maka saya perintahkan dia yang pimpin pengungkapan," tutur Satria.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan khusus yang diduga berlangsung sebelum operasi, serta tidak diberi informasi mengenai sumber intelijen yang digunakan dalam pengungkapan tersebut.
Meski begitu, Satria membenarkan adanya alokasi dana untuk keperluan informasi lapangan sebesar Rp 20 juta per kilogram. Namun, ia menekankan bahwa lokasi dan detail operasi tidak disampaikan secara rinci oleh bawahannya.
"Saya minta dilaporkan jika ada perkembangan atau kendala karena saya harus berangkat ke Medan keesokan harinya," tambahnya.
Sidang yang berlangsung tertutup bagi umum tersebut semakin emosional saat Satria mengenang proses pemeriksaannya oleh Divisi Propam. Ia mengaku kesulitan secara emosional saat diminta menjelaskan kronologi dugaan penyisihan barang bukti oleh anggotanya.
Pengadilan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Editor: Gokli
