logo batamtoday
Senin, 16 Juni 2025
BATAM TODAY


Imigrasi Batam Amankan 23 WNA, Pencari Suaka Hingga Buruh Kasar
Kamis, 15-05-2025 | 19:04 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Imigrasi Batam gelar konfrensi pers penangkapan 23 WNA yang salah gunakan izin tingggal. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan warga negara asing (WNA) ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepri dalam operasi gabungan bertajuk Wira Waspada yang digelar di wilayah Tanjunguncang dan Marina sepanjang April hingga Mei 2025.

Para WNA tersebut diketahui menyalahgunakan izin tinggal atau overstay dan bekerja secara ilegal di Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyampaikan, sebanyak 23 WNA saat ini diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudendim) Batam dan tengah menunggu proses pemulangan ke negara asal mereka.

"Mereka terbukti masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan wisata, namun kemudian menyalahgunakannya untuk bekerja," ungkap Hajar Aswad didampingi pihak Polda Kepri dan Kejari Batam, Kamis (15/5/2025).

Dari jumlah tersebut, dua WNA asal Tiongkok menjadi sorotan utama. Mereka tertangkap saat tengah bekerja sebagai buruh kasar di proyek pembangunan kawasan elite Opus Bay, Marina City. Keduanya juga diketahui telah overstay alias tinggal melebihi batas waktu izin visa wisata.

"Yang lebih mengkhawatirkan, mereka berada di bawah tanggung jawab subkontraktor dari Surabaya. Kami sudah bekerja sama dengan Polda Kepri untuk menelusuri jaringan ini lebih lanjut," ungkap Hajar.

Selain itu, 17 WNA asal Myanmar juga turut diamankan. Sebanyak 10 orang di antaranya telah melewati masa izin tinggal, sementara enam lainnya masih dalam status aman. Akan tetapi ke enam WN Myanmar itu sudah hampir melewati izin tinggal juga, sehingga turut diamankan. Salah satu dari mereka, berinisial TS, terindikasi berperan sebagai koordinator, memberikan akomodasi serta transportasi, dan bahkan diduga mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.

TS merupakan WN Myanmar yang masuk dalam daftar pencari suaka. Sehingga dibutuhkan koordinasi dengan UNHCR yang ada di Indonesia.

"Mereka dijanjikan pekerjaan di Singapura sebagai waitress, perawat, hingga asisten rumah tangga. Untuk menghindari pemeriksaan, mereka kerap berpindah-pindah hotel," jelasnya.

Selain penangkapan WN Myanmar dan Tiongkok, Imigrasi Batam juga mengamankan seorang WN Kanada berinisial DJM karena mengganggu ketertiban di sekitar OS Hotel, Kecamatan Batam Kota. DJM saat ini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan akibat dugaan gangguan mental yang dideritanya.

"DJM ini sudah meresahkan warga. Sempat memecahkan telur penjual bandrek di kawasan hotel itu," kata Hajar Aswad.

Tak sampai di situ, tim Imigrasi Batam juga menangkap tiga WNA asal Bangladesh yang masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.

Ketiga WN Bangladesh tersebut, berangkat dari negaranya menuju Malaysia. Namun, datang ke Batam tak melalui pintu pemeriksaan resmi Imigrasi Batam, atau masuk dengan ilegal.

"WN Bangladesh ini datang ke Malaysia secara resmi, tapi masuk ke Batam secara ilegal," ungkapnya.

Seluruh pelanggaran ini masuk dalam ranah Tindak Pidana Keimigrasian berdasarkan Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.

"Kami berkomitmen hanya menerima WNA yang memberikan kontribusi positif bagi Batam dan mengikuti aturan keimigrasian serta aturan lain yang berlaku di Indonesia. Bagi yang melanggar, kami akan ambil tindakan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban kota ini," tutup Hajar Aswad.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit