BATAMTODAY.COM, Bintan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban menggelar sosialisasi keimigrasian dan pemanfaatan aplikasi M-Paspor kepada siswa-siswi tingkat SMA dan SMK di Kecamatan Bintan Utara. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Melayu Berdendang pada Kamis (8/5/2025), dan diikuti oleh lima sekolah setempat.
Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian (Tikim) Tanjunguban, Reza Anugrah, menjelaskan setiap sekolah mengirimkan satu guru pendamping dan lima orang siswa sebagai peserta. Sekolah yang turut serta dalam kegiatan ini meliputi SMAN 1 Bintan Utara, SMKN 1 Bintan Utara, SMK Muhammadiyah, SMA YKPP Tanjunguban, dan SMK Perkapalan Tanjunguban.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban, Adi Hari Pianto, menegaskan pemilihan pelajar sebagai sasaran sosialisasi didasari oleh meningkatnya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di wilayah perbatasan seperti Bintan.
"Wilayah Bintan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, yang kerap menjadi jalur lintas menuju negara-negara seperti Kamboja dan Myanmar. Banyak PMI yang berangkat secara ilegal dan berakhir di pekerjaan berisiko tinggi, mulai dari perdagangan organ hingga perjudian ilegal," ungkap Adi.
Melalui kegiatan ini, pihak Imigrasi berharap siswa dapat memperoleh pemahaman awal mengenai pentingnya bekerja secara legal ke luar negeri serta tidak mudah tergiur tawaran gaji tinggi dari oknum tidak bertanggung jawab.
"Jika ingin bekerja di luar negeri, lakukan melalui jalur resmi dengan berkonsultasi ke instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja. Jangan sampai mimpi sukses di luar negeri justru berubah menjadi musibah," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Adi juga memperkenalkan kemudahan dalam pengurusan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran dan memilih jadwal tanpa harus mengantre sejak dini hari di kantor imigrasi.
"Melalui M-Paspor, proses bisa dilakukan dari rumah. Untuk biaya resmi, E-Paspor 5 tahun sebesar Rp 650.000, dan E-Paspor 10 tahun Rp 950.000. Bila ingin mempercepat, dikenakan tambahan biaya Rp 1 juta, di luar biaya paspor," jelasnya.
Ia menambahkan, pengurusan percepatan paspor hanya dilayani jika pemohon datang sebelum pukul 10.00 WIB dan paspor dapat selesai di hari yang sama. Sedangkan untuk pengurusan biasa, paspor akan diterbitkan dalam waktu empat hari kerja.
Editor: Gokli
