logo batamtoday
Rabu, 30 April 2025
BATAM TODAY


Potensi Kerugian Negara Capai Rp 3,44 Miliar
Selundupkan Balpres dari Malaysia ke Batam, Nahkoda Tak Tahu Pemilik Barang?
Selasa, 29-04-2025 | 16:44 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Hendriadi, usai menjalani sidang pembacaan surat dakwan di PN Batam, Selasa (29/4/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebuah operasi penyelundupan barang bekaS tanpa dokumen resmi dari Malaysia menyeret Hendriadi ke kursi pesakitan. Pria yang menjadi nakhoda kapal pengangkut ribuan balpres itu kini duduk sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/4/2025).

Jaksa Penuntut Umum, Zulna, membeberkam, Hendriadi bukan sekadar nakhoda yang menjalankan perintah. Ia dinilai mengetahui dan sengaja mengangkut barang-barang ilegal tanpa manifes, yang jika lolos dari pengawasan, berpotensi merugikan negara hingga Rp 3,44 miliar.

"Seluruh barang tersebut tidak dilengkapi dokumen manifes resmi," kata Zulna, saat membacakan dakwaan.

Kasus ini bermula pada 19 Oktober 2024. Hendriadi menerima tawaran dari seseorang bernama Alfian --kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)-- untuk menjadi nakhoda kapal tujuan Pasir Gudang, Johor, Malaysia. Ia berangkat bersama enam anak buah kapal dari Bengkalis, Provinsi Riau.

Di Malaysia, mereka bertemu dengan agen pemasok bernama Pazah (juga DPO), yang mengatur pemuatan ribuan barang bekas ke atas kapal. Rinciannya mencengangkan: 2.840 ban bekas, 282 roll kain, 756 ball pakaian bekas, 59 karton pakaian, 212 ball sepatu, 73 karton barang pindahan, 361 ball aksesori pakaian, hingga 12 karton minuman kesehatan.

Setelah hampir 40 hari di Malaysia, Hendriadi menerima surat pelepasan dari otoritas pelabuhan di Pasir Gudang. Namun, manifest dokumen resmi barang tidak pernah diberikan. Kapal bertolak kembali ke Indonesia pada 10 Desember 2024.

Petaka datang di Perairan Indonesia. Kapal mereka diburu Satgas Patroli Laut Bea Cukai BC 7005. Hendriadi sempat memutar haluan menuju perairan Singapura, namun akhirnya tertangkap di kawasan Karang Banteng.

Bea Cukai menyita seluruh muatan dan kapal. Hendriadi dan enam ABK langsung ditahan untuk penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, seluruh barang merupakan barang bekas impor yang dilarang masuk tanpa prosedur resmi sesuai peraturan kepabeanan.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," tegas jaksa.

Anehnya, Hendriadi sendiri mengakui perbuatannya dan mengklaim hanya sebagai pengangkut. "Saya hanya membawa kapal. Tidak tahu siapa pemilik barang," ujarnya di hapan majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai Irfan didampingi Verdian Martin dan Rinaldi kemudian menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU. Sementara dua aktor utama penyelundupan, Alfian dan Pazah, masih buron.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit