logo batamtoday
Sabtu, 19 April 2025
BATAM TODAY


Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Jelang Musim Haji 2025, Jemaah Indonesia Diminta Patuhi Ketentuan
Jumat, 18-04-2025 | 11:44 WIB | Penulis: Redaksi
 
Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam. (Foto: Kemenag)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi menetapkan sejumlah aturan baru menjelang dimulainya musim haji 1446 H/2025 M. Aturan tersebut disampaikan oleh Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, untuk memastikan ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Nasrullah menjelaskan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan batas akhir kedatangan jemaah umrah ke wilayah Kerajaan pada 13 April 2025. Sedangkan jemaah umrah yang telah berada di Arab Saudi diwajibkan kembali ke negara asal paling lambat 29 April 2025.

"Berdasarkan ketentuan terbaru, per tanggal 13 April, jemaah umrah tidak diperkenankan lagi masuk ke Arab Saudi. Bagi yang sudah berada di sini, mereka wajib meninggalkan wilayah Kerajaan paling lambat pada 29 April," ujar Nasrullah di Jeddah, Senin (14/4/2025), demikian dikutip laman Kemenag.

Ia menambahkan, jemaah yang melampaui tenggat waktu akan dikenai sanksi. Pihak penyelenggara perjalanan umrah juga akan dikenakan denda hingga 100.000 riyal Saudi jika gagal melaporkan keterlambatan kepulangan jemaah.

"Pelanggaran tersebut akan dianggap serius dan berisiko pada tindakan hukum tambahan bagi pihak yang bertanggung jawab," tegasnya.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan larangan masuk kota Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025. Larangan ini juga berlaku bagi ekspatriat yang tidak memiliki izin resmi, mulai 23 April 2025.

Izin masuk hanya diberikan kepada warga yang tinggal di Makkah, jemaah pemegang visa haji resmi, serta petugas yang ditugaskan di lokasi suci. Permohonan izin dapat diajukan melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.

"Siapa pun yang tidak memiliki visa haji atau izin sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan. Kebijakan ini diambil demi menjamin keselamatan dan kelancaran ibadah haji," jelas Nasrullah.

Pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan penangguhan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk, yang berlaku dari 29 April hingga 10 Juni 2025. Selama periode tersebut, warga Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat, dan pemegang visa lain tidak dapat mengajukan izin umrah.

Sementara itu, seluruh hotel di Makkah juga dilarang menerima tamu tanpa visa haji atau izin resmi, mulai 29 April hingga akhir musim haji. Aturan ini bertujuan menjaga keamanan dan memastikan kapasitas akomodasi tersedia bagi jemaah haji yang sah.

Menanggapi aturan tersebut, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI telah menyusun Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan masuk asrama haji pada 1 Mei 2025, dan secara bertahap diberangkatkan ke Arab Saudi mulai 2 Mei 2025 dari berbagai embarkasi di seluruh Indonesia.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit