BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan ruang laut merupakan milik bersama (common property) dan tidak boleh diprivatisasi oleh pelaku usaha yang telah mengantongi izin pemanfaatan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya aduan masyarakat terkait pembatasan akses publik ke pantai di sejumlah kawasan wisata, seperti di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menekankan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bukan merupakan bentuk kepemilikan, melainkan izin dasar untuk menjalankan kegiatan secara legal di wilayah laut dalam jangka waktu tertentu.
"Larangan masyarakat mengakses pantai seperti yang terjadi di Labuan Bajo tidak seharusnya terjadi. Laut adalah ruang bersama, dan kami telah berupaya menjembatani permasalahan tersebut," ujar Doni di Jakarta, Kamis (17/4/2025), demikian dikutip siaran pers KKP.
Sebagai tindak lanjut, KKP memanggil perwakilan dari enam penginapan mewah di Labuan Bajo, termasuk pengelola resort yang sempat viral karena dituding menutup akses warga ke Pantai Binongko. Pertemuan ini dilakukan untuk mendalami persoalan dan menyosialisasikan kembali prinsip-prinsip dalam kebijakan KKPRL.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menjelaskan semua penginapan tersebut telah memiliki dokumen KKPRL. Namun, izin itu dibarengi dengan 16 kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemrakarsa.
"Kewajiban itu antara lain menjaga keberlanjutan lingkungan dan penghidupan masyarakat, memberi akses bagi nelayan kecil, serta menghormati kegiatan masyarakat di sekitar wilayah pemanfaatan. Laporan tahunan juga wajib disampaikan," kata Fajar.
Ia menambahkan pemenuhan kewajiban tersebut penting untuk mencegah konflik sosial serta menjaga ekosistem laut dan perikanan agar tetap lestari. Fajar juga mengimbau masyarakat untuk menghormati pelaku usaha yang telah mengurus izin secara legal, mengingat keberadaan usaha tersebut dapat meningkatkan perekonomian lokal dan membuka lapangan kerja.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengingatkan setiap pemanfaatan ruang laut harus didahului dengan pengurusan KKPRL. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan menetap di wilayah laut dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi oleh pengawas KKP.
Editor: Gokli