BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan hasil evaluasi sementara capaian reformasi birokrasi (RB) di lingkungan instansi pemerintah tahun 2024.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya reformasi birokrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Reformasi birokrasi memiliki peran strategis dalam memastikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga diperlukan pengukuran kinerja organisasi melalui indeks RB," ujar Rini dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Evaluasi RB tahun ini menitikberatkan pada peningkatan tata kelola serta penyelesaian isu-isu prioritas di pemerintah daerah. Sebagai koordinator dan orkestrator pelaksanaan RB, Kementerian PANRB mendorong kementerian/lembaga (K/L) untuk secara aktif melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah yang masih perlu pembinaan lebih lanjut.
"Kami juga terus mendampingi pemerintah daerah yang belum menetapkan tema khusus sebagai fokus RB instansional, sehingga pelaksanaan RB umum atau perbaikan tata kelola dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat," jelas Menteri Rini.
Tujuan Evaluasi dan Akses Hasil Sementara
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, menjelaskan bahwa evaluasi RB bertujuan untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap instansi, sekaligus mengukur dampaknya terhadap isu-isu strategis di masyarakat.
"Ada empat tujuan utama evaluasi ini. Pertama, memperoleh informasi terkait pelaksanaan dan pencapaian RB di instansi pemerintah. Kedua, memantau tindak lanjut hasil evaluasi RB sebelumnya. Ketiga, memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan capaian RB. Keempat, menyusun profil nasional pelaksanaan RB," papar Erwan.
Hasil evaluasi sementara RB mulai dapat diakses pada 26 Februari 2025 melalui laman resmi www.portalrb.id. Instansi pemerintah yang ingin menyampaikan sanggahan atas hasil tersebut diberikan waktu selama 10 hari kerja, mulai 27 Februari hingga 12 Maret 2025.
"Sanggahan harus disampaikan secara tertulis dengan bukti pendukung yang valid kepada kementerian atau lembaga terkait. Nantinya, kementerian atau lembaga tersebut akan meneruskan hasil sanggahan kepada Kementerian PANRB sebagai Tim Evaluator Nasional, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," jelas Erwan.
Setelah masa sanggah berakhir, hasil akhir evaluasi RB akan diumumkan melalui forum daring, dengan jadwal dan media penyampaian yang akan diinformasikan lebih lanjut. "Kami mengajak seluruh instansi untuk berpartisipasi aktif dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan melalui Reformasi Birokrasi Nasional," pungkas Erwan.
Editor: Gokli