BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam satu bulan terakhir, sebanyak 11 kasus berhasil diungkap dengan total 16 tersangka diamankan, terdiri dari 15 laki-laki dan satu perempuan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, dalam konferensi pers pada Jumat (14/2/2025), mengungkapkan dari kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian menyita berbagai jenis narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 241,32 gram, ekstasi sebanyak tujuh butir dengan berat total 283 gram, serta ganja seberat 6,3 gram.
"Dari sejumlah kasus yang kami ungkap, terdapat satu kasus menonjol yang terjadi di Jalan Cempedak, Kelurahan Kampung Baru, Tanjungpinang Barat. Di lokasi tersebut, kami berhasil menyita 11 paket sabu seberat 20 gram, beserta alat hisap, timbangan digital, dan satu unit sepeda motor," ujar Kombes Pol Hamam Wahyudi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kasus-kasus ini terungkap di berbagai lokasi, termasuk permukiman warga, penginapan, jalan raya, serta tempat lainnya di wilayah Tanjungpinang.
Kapolresta menegaskan para tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas narkoba di wilayah Tanjungpinang. Kami akan terus melakukan operasi dan penyelidikan guna mencegah peredaran barang terlarang ini," tutupnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
Editor: Gokli