BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial ZQ diamankan oleh Kantor Imigrasi Tanjungpinang setelah diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal.
ZQ ditangkap di Pulau Cempedak, Kabupaten Bintan, setelah pihak imigrasi menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan orang asing yang mencurigakan.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho, menjelaskan setelah menerima laporan pada 21 November 2024, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, ZQ ditemukan tanpa dokumen resmi dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ZQ masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah dan tanpa melalui pemeriksaan imigrasi," ujar Adityo pada Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut, Adityo mengungkapkan ZQ diduga melarikan diri dari China dengan tujuan akhir Amerika Serikat melalui jalur ilegal via Thailand. Namun, rencana tersebut gagal setelah penyelundup di Thailand menolaknya karena kendala bahasa. Akibatnya, ZQ membeli kapal kecil dan mencoba berlayar sendiri hingga akhirnya masuk ke Indonesia secara ilegal.
Saat ini, ZQ dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).
"Kami telah menyerahkan kasus ini ke Kejari Bintan karena seluruh berkasnya sudah lengkap," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto.
Atas perbuatannya, ZQ dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011. Jika terbukti bersalah, ia dapat dipidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp500 juta. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 jo. Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 karena masuk tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, dengan ancaman hukuman tambahan berupa satu tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 100 juta.
Pihak Imigrasi Tanjungpinang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian guna menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Editor: Gokli