BATAMTODAY.COM, Batam - Buntut kasus penyerangan yang dilakukan puluhan orang pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) terhadap warga Pulau Rempang pada 18 Desember 2024, Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan, tak bisa diintervensi.
Hal ini sekaligus menjawab pernyataan Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion yang mempertanyakan alasan kepolisian menetapkan tersangka tiga warga Pulau Rempang atas nama Siti Hawa atau Nek Awe (67), Abu Bakar (54), dan Sani Rio (37), dengan pasal 333 KUHP perampasan kemerdekaan.
Di saat yang sama, Kapolresta Ompusunggu juga membantah adanya informasi mengenai pencabutan status tersangka, dalam tiga laporan perkara yang saat ini ditangani dan tengah berproses.
"Jadi, informasi bahwa keberadaan atau status tersangka bisa dicabut, itu tidak ada. Supremasi hukum tidak bisa diintervensi, masyarakat diberi edukasi untuk mengikuti proses yang berlangsung. Siapa berbuat apa dan bertanggung jawab," tegasnya di Mapolresta Barelang, Jumat (7/2/2025) siang.
Mengenai tiga laporan dalam bentrok yang terjadi di Rempang, Kapolresta menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan dua karyawan PT MEG berdasarkan dua laporan yang dilakukan oleh warga. Sementara satu laporan kepolisian lain dilakukan oleh korban (pihak PT MEG).
Dalam laporan ini, korban dari pihak perusahaan meminta adanya keadilan hukum, dikarenakan luka yang dialaminya dan harus mendapat perawatan intensif selama beberapa hari di rumah sakit.
"Untuk laporan yang membuat warga sebagai pihak dipersangkakan, dilakukan oleh korban yang merupakan pegawai PT MEG. Dalam peristiwa lalu, dirinya merasa terancam sehingga minta keadilan hukum," kata Kapolresta.
Selain itu, penetapan tersangka terhadap tiga warga Pulau Rempang ini tidak serta merta. Penetapan tersangka itu, kata Heribertus, didukung bukti video. Dalam vidio menunjukkan situasi korban dalam keadaan terikat dan pingsan, serta dikerumuni oleh masyarakat.
Menurutnya, vidio tersebut sudah melalui pemeriksaan forensik di laboratorium, dilanjutkan dengan keterangan ahli. Kemudian dari hasil vidio itu pihaknya berhasil mengidentifikasi ketiga warga yang dipersangkakan.
"Video yang kami maksud itu asli, telah diperiksa di laboratorium dan saksi ahli. Dalam video ini menunjukkan satu pria yang merupakan korban, dalam keadaan terikat, tergeletak di tanah dan pingsan serta dikerumuni oleh masyarakat," jelasnya.
Heribertus kembali menegaskan, pemeriksaan terhadap ketiga warga juga disebut guna mencari tahu pelaku atau orang yang menangkap dan membuat korban dalam keadaan seperti yang terlihat di video.
Pihak Polresta Barelang akan kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada ketiga warga, yang saat ini telah menyandang status tersangka namun tidak berada di dalam tahanan Polresta Barelang.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga warga yang mendapat pendampingan hukum disebut bungkam saat ditanyakan mengenai pihak pertama yang menahan korban. Namun menyebut alasan menahan korban, agar pihak perusahaan menyepakati dan dapat segera angkat kaki dari pulau Rempang.
"Untuk itu pemeriksaan akan kembali dilanjutkan, kita ingin mencari tahu siapa yang sebenarnya menangkap dan membawa korban dalam keadaan demikian. Sementara ini ke-tiga tersangka tidak dilakukan penahanan, asal ketiganya tetap kooperatif, tidak melarikan diri, dan komunikatif," tutupnya.
Editor: Yudha