BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Supri alias Abdurahman atas kepemilikan 700 gram sabu.
Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak mampu membayar.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (4/2/2025), majelis hakim yang diketuai Twist Retno dengan anggota Watimena dan Welly Irdianto, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara narkotika.
"Menyatakan terdakwa Supri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar hakim Twist Retno, saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba, yang menjadi faktor pemberat hukuman. Namun, terdakwa tetap mendapat pertimbangan hukum karena mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Selain menjatuhkan hukuman, hakim juga memerintahkan barang bukti berupa 700 gram sabu untuk dimusnahkan.
Menanggapi putusan ini, Supri alias Abdurahman masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ujar terdakwa singkat di ruang sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Arfian, menyatakan pihaknya akan menunggu sikap terdakwa sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. "Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada upaya banding, maka vonis ini akan langsung dieksekusi," tegas jaksa Arfian.
Editor: Gokli