logo batamtoday
Rabu, 05 Februari 2025
Panbil Group


Terlibat Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, Oknum Polisi di Batam Terancam 10 Tahun Penjara
Rabu, 05-02-2025 | 15:24 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Josep Widing Tamara --oknum polisi aktif-- menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/2/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang oknum polisi aktif di Batam, Josep Widing Tamara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/2/2025), atas dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia.

Bersama rekannya, Muhammad Safwan, ia ditangkap polisi pada September 2024 setelah kedapatan mengantar enam CPMI ke pelabuhan ilegal di Batam.

Jaksa Penuntut Umum, Gusti, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai mobil Daihatsu Xenia hitam BP 1298 FG, yang mengangkut enam CPMI menuju pelabuhan tikus. Kendaraan tersebut sempat terpantau di SPBU Bandara Internasional Hang Nadim Batam sebelum diarahkan ke lokasi keberangkatan ilegal.

"Enam CPMI yang hendak diberangkatkan adalah Subki, Hamdan Bin Amat, Muhammad Toni, Mariun, Sapar, dan Muhajir Bin Muhammad Yahya," ujar jaksa Gusti, saat membacakan dakwaan.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa Josep Widing Tamara berperan sebagai pengawas dalam proses penyelundupan ini, sedangkan Muhammad Safwan bertindak sebagai sopir yang mengantar mereka ke pelabuhan tidak resmi di Pantai Tanjung Memban, Nongsa.

Menurut pengakuan Josep, ia menerima imbalan Rp 100 ribu per orang dari seseorang bernama Muhammad alias Mamat (DPO), yang diduga sebagai dalang utama dalam perekrutan pekerja migran ilegal ini.

"Para CPMI yang hendak dikirim ke Malaysia tidak memiliki visa kerja, perjanjian kerja, maupun dokumen resmi lainnya," tegas jaksa Gusti.

Atas perbuatannya, Josep Widing Tamara dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang selama satu minggu untuk menghadirkan saksi. Sementara itu, aparat kepolisian terus memburu Muhammad alias Mamat, yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit