logo batamtoday
Minggu, 02 Februari 2025
Panbil Group


Menkomdigi Bakal Batasi Akses Penggunaan Medsos Berdasarkan Usia
Minggu, 02-02-2025 | 15:05 WIB | Penulis: Redaksi
 
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berencana membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia. Hal itu dilakukan dalam rangka percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengungkap, pihaknya juga telah menandatangani surat keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut. Termasuk juga aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.

"Sesuai arahan dan semangat Presiden (Prabowo) untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu," kata Meutya di Jakarta, Ahad (2/2/2025).

Berdasarkan Surat Keputusan itu, kata Meutya, tim kerja yang terdiri atas perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, lembaga psikolog, lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto, serta banyak lembaga terkait lainnya. Mereka bekerja mulai Senin (3/2/2025).

"Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan," ujar Meutya.

Dia menjelaskan, upaya itu untuk menangani maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak-anak di internet. Saat ini, Indonesia tercatat di peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.

"Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya," ucap Meutya.

Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024, konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun terakhir mencapai lebih lima juta kasus.

Berkaca dari survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023, tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total penduduk Indonesia yang sebesar 279,3 juta jiwa berdasarkan data BPS.

Penetrasi internet cukup besar disumbang oleh kelompok generasi Z atau mereka yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012 yaitu sebesar 87,02 persen.

Angka lumayan tinggi juga turut disumbang oleh generasi post-Z atau mereka yang lahir setelah 2013 yakni dengan penetrasi sebesar 48,10 persen.

Mereka umumnya menghabiskan 97 persen waktunya berselancar di dunia maya menggunakan gawai seperti telepon seluler (ponsel) pintar (smartphone). Sayangnya, tak sedikit dari mereka yang singgah di situs-situs judi online.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit