BATAMTODAY.COM, Jakarta -- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyelamatkan satu calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Upaya penyelamatan itu dilakukan ketika P2MI mendapati dokumen calon PMI tak memenuhi syarat pada saat verifikasi berkas. Ada perbedaan identitas antara data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan di paspor.
"Dari pendalaman lewat wawancara terhadap korban, diperoleh informasi yang bersangkutan hendak diberangkatkan bekerja di Malaysia dengan cara-cara yang telah diatur oleh tersangka inisial AT," demikian pernyataan Kementerian P2MI dalam rilis resmi, Minggu (2/2/2025).
Menurut P2MI, tersangka AT mengatur keberangkatan korban mulai dari menempatkan korban di rumahnya di Serang, Banten.
Kemudian, istri tersangka AT ikut membantu dengan mengantarkan korban menuju Tanjung Pinang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Di Tanjungpinang, korban ditempatkan di rumah kontrakan tersangka menunggu waktu berangkat ke Malaysia. Korban mengaku telah diatur untuk berangkat ke Negeri Jiran bersama-sama dengan tersangka.
Usai mendapat informasi, tim P2MI pun berkoordinasi dengan Kapos Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan pengusutan keberadaan tersangka AT melalui pengecekan daftar nama penumpang.
Tim berhasil mengamankan tersangka AT di terminal keberangkatan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, dan membawanya ke kantor Helpdesk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau.
"Koordinasi dilanjutkan dengan Polri terkait dengan adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini. Tersangka AT dan korban kemudian dibawa ke Polres Tanjung Pinang untuk dimintai keterangan. Sementara istri tersangka AT diduga terlibat dalam kasus TPPO ini masih dalam pengembangan penyelidikan," demikian pernyataan P2MI.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan akan terus mengingatkan kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk menempuh jalur prosedural agar terhindar dari kasus TPPO dan sikap ketidakadilan.
"Saya juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang mendukung upaya pencegahan dalam memberikan pelindungan terhadap CPMI/PMI. Saya berharap tersangka mendapat hukuman setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Abdul.
Editor: Surya