logo batamtoday
Jum'at, 31 Januari 2025
Panbil Group


Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi, Kemenperin Perkuat Kualitas Data Industri
Kamis, 30-01-2025 | 15:04 WIB | Penulis: Redaksi
 
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko SA Cahyanto. (Foto: Kemenperin)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% pada periode 2025-2029 sebagai langkah strategis keluar dari perangkap pendapatan menengah (middle income trap).

Untuk mewujudkan target ini, sektor industri yang menjadi penggerak utama ekonomi nasional perlu didukung dengan data yang lebih akurat dan berkualitas.

Guna memastikan ketepatan informasi dalam perencanaan dan kebijakan industri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengembangkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko SA Cahyanto, menyatakan sistem ini telah berjalan selama lima tahun dan kini ditingkatkan akurasinya melalui perubahan skema pelaporan data industri dan kawasan industri. "Selama ini ada perbedaan mekanisme penghitungan data industri dengan perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB). Sebelumnya, pelaporan SIINas dilakukan per semester, sementara PDB dihitung secara triwulanan. Perbedaan ini menyebabkan ketidaksesuaian data yang perlu disinkronkan," ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).

Sebagai langkah koreksi, Kemenperin bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meningkatkan akurasi data industri. Skema pelaporan yang sebelumnya dilakukan dua kali setahun kini diubah menjadi empat kali setahun (triwulanan). Implementasi perubahan ini dimulai dari pelaporan data Semester II 2024 yang akan dikonversi menjadi laporan Triwulan III dan IV 2024, dengan batas penyampaian hingga 15 Februari 2025.

Eko menegaskan bahwa kebijakan baru ini akan menghasilkan data yang lebih akurat dan komprehensif, sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan industri nasional. "Langkah ini penting dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih terpadu, efisien, dan berbasis data yang dapat diandalkan," tambahnya.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, Kemenperin juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemenperin, M Ari Kurnia Taufik, menyampaikan sistem pelaporan SIINas dalam format triwulanan telah siap digunakan. Uji coba sistem dan pengisian laporan juga telah dilakukan bersama sejumlah pelaku industri sejak 24 Januari 2025.

Selanjutnya, Kemenperin akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 guna mengakomodasi skema pelaporan baru serta menyusun mekanisme validasi yang lebih komprehensif. Untuk mempermudah transisi, Kemenperin akan menyediakan pendampingan bagi perusahaan industri dan kawasan industri melalui asistensi teknis serta pertemuan rutin.

"Kami mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk pimpinan unit kerja di lingkungan Kemenperin dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang perindustrian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kerja sama ini diharapkan terus berlanjut untuk memastikan SIINas menjadi referensi utama dalam pengembangan industri nasional yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing," tutup Ari.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit