BATAMTODAY.COM, Karimun - Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Islamic Center di Kundur, Kabupaten Karimun, statusnya dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Hari ini, status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Islamic Center Kundur dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT -01/L.10.12/fd.2/01/2025, tertanggal 21 Januari 2025," ujar Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus dalam siaran pers, Selasa (21/1/2025).
Ia menyampaikan, dalam perkara ini pelaksana pembangunan Dermaga Islamic Center Kabupaten Karimun tahun 2024 tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
"Sementara pelaksana kegiatan sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 294.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024," ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, jaksa penyelidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang yang terdiri dari pihak Dinas Perhubungan, UKPBJ Kabupaten Karimun, pelaksana kegiatan serta konsultan pengawas.
"Hasil permintaan keterangan dan analisa terhadap dokumen-dokumen yang diperoleh maka disimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga mengarah ke tindak pidana korupsi," terang Kasi Pidsus.
Dalam tahap penyidikan, Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun akan melakukan serangkaian perbuatan guna mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka.
"Jaksa penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi -saksi serta melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," pungkasnya.
Editor: Yudha