logo batamtoday
Kamis, 16 Januari 2025
Panbil Group


Polres Natuna Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 2x24 Jam
Kamis, 16-01-2025 | 10:44 WIB | Penulis: Redaksi
 
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, didampingi Kasat Reskrim AKP Apridony, saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan berencana dengan tersangka seorang pria inisial AM, Kamis (15/1/2025). (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Natuna - Polres Natuna berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhada seorang perempuan berinisial DW, yang terjadi di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa, 7 Januari 2025.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, didampingi Kasat Reskrim AKP Apridony, mengungkapkan pelaku berinisial AM berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV, dan pelacakan sinyal handphone korban," ujar Wakapolres, Rabu (15/1/2025).

AM ditangkap pada 9 Januari 2025 di depan Go Mart, Jalan Pramuka, Kota Ranai. Saat penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan lokasi handphone korban yang disimpannya di rumahnya di Penagi.

Kasat Reskrim AKP Apridony menjelaskan peristiwa tragis ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban, seorang perempuan berinisial DW, melalui aplikasi Michat. Pada malam kejadian, pelaku yang merasa sakit hati akibat kata-kata korban serta hasratnya yang tidak terpenuhi, nekat melakukan aksi pembunuhan.

Pelaku menemukan seutas tali di bawah meja dekat tempat tidur korban dan merencanakan aksinya. Dengan berpura-pura meminta korban membelakanginya, AM kemudian menjerat leher korban menggunakan tali yang dilipat dua hingga korban tewas. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membaringkan tubuh korban, memakaikan kembali pakaian, dan menyelimutinya sebelum meninggalkan tempat kejadian dengan membawa handphone korban.

Wakapolres Natuna juga mengungkapkan, AM pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 2007. Kini, pelaku kembali dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Polres Natuna Berikan Apresiasi kepada Tim Satreskrim Kasus ini menjadi sorotan karena keberhasilan tim Satreskrim Polres Natuna dalam mengungkapnya dengan cepat. "Kami mengapresiasi kerja keras tim yang telah mengungkap kasus ini secara profesional dan cepat," tutup Wakapolres.

Dengan adanya penangkapan ini, Polres Natuna berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum mereka.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit