BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan eksekusi terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp 663.950.000, Rabu (15/1/2025). Barang bukti ini merupakan hasil tindak pidana korupsi yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Eksekusi ini terdiri dari dua bagian berdasarkan kasus yang berbeda:
1. Kasus korupsi proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak
Sebanyak Rp 650.000.000 dieksekusi sebagai uang pengganti dalam kasus korupsi proyek lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak tahap VI yang menggunakan anggaran APBN Tahun 2015. Proyek tersebut dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang dengan terpidana Muhammad Noor Ichsan AS.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 8213 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT - 01/L.10.10/Fuh.1/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025.
2. Kasus Korupsi Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Sebanyak Rp 13.950.000 dieksekusi, dengan rincian:
Rp 9.000.000 sebagai uang pengganti dari terpidana Muhammad Shandiy Qhunaifi.
Rp 4.950.000 disita sebagai barang rampasan dari terpidana Tri Wahyu Widadi.
Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggunakan anggaran APBD Tahun 2020. Eksekusi berdasarkan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 4966 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT - 1401/L.10.10/Fuh.1/10/2024 tertanggal 31 Oktober 2024.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan dan menegakkan hukum terkait tindak pidana korupsi.
"Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia," ujar Atik Rusmiaty.
Dengan dilakukannya eksekusi ini, Kejari Tanjungpinang kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas hukum di wilayahnya.
Editor: Gokli