BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 129 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (9/1/2025). Deportasi ini dilakukan karena para PMI tersebut melanggar aturan, seperti overstay dan tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja.
"Sebanyak 129 PMI dari KJRI Johor Bahru tiba di Batam hari ini. Mereka tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja atau bekerja secara ilegal, dan ada juga yang overstay," ujar Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi.
Dari jumlah tersebut, 2 orang adalah anak-anak, 47 perempuan, dan sisanya 80 laki-laki. Seluruh PMI yang tiba di Batam akan didata terlebih dahulu sebelum dipulangkan ke daerah asal. Proses pendataan dilakukan di shelter Perkumpulan Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Batam.
"Mayoritas mereka overstay. Kami akan mendata secara rinci, terutama jika ditemukan indikasi korban penempatan ilegal atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jika ada, akan kami dalami bersama pihak kepolisian," tegas Imam.
Para PMI yang dideportasi kebanyakan berasal dari Pulau Jawa, wilayah Indonesia Timur, hingga beberapa dari Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Mereka bekerja di Johor Bahru, Malaysia, sebagai pekerja kebun, bengkel, hingga pekerja rumah tangga.
"Sebagian besar bekerja di sektor perkebunan, bengkel, atau sebagai pekerja rumah tangga di wilayah Johor Bahru," ungkap Imam.
Deportasi 129 PMI ini merupakan yang pertama pada tahun 2025. Berdasarkan data dari KJRI Johor Bahru, masih ada sekitar 600 PMI lainnya yang dijadwalkan untuk dipulangkan. "Tahun lalu, ada 3.077 PMI yang dicegah dan dideportasi melalui Kepulauan Riau. Untuk tahun ini, ada 600 orang lagi yang siap dipulangkan. Rencananya, pertengahan bulan ini akan ada 150 orang yang dipulangkan melalui Tanjungpinang," tutup Imam.
Langkah pemulangan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan perlindungan bagi para PMI sekaligus menangani kasus-kasus terkait penempatan ilegal dan perdagangan manusia.
Editor: Gokli