BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pemilik toko online dengan nama akun San Vanela di platform Shopee, Santi, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (8/1/2025). Sidang ini mengangkat dakwaan terkait penjualan obat tradisional impor tanpa izin edar dari Badan POM RI.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis kakim Benny, bersama anggota Fery dan Mona, menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian. Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa diduga memperdagangkan berbagai sediaan farmasi, termasuk koyo dan obat tradisional lainnya, yang diimpor langsung dari China tanpa izin resmi.
"Terdakwa Santi mengimpor produk ini melalui aplikasi Taobao dan situs Alibaba sejak Maret 2023, dan terakhir melakukan transaksi pada Juni 2024," jelas JPU Arfian.
Produk-produk tersebut kemudian dijual melalui akun Shopee miliknya, San Vanela, dan dikirimkan kepada pembeli menggunakan jasa ekspedisi.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penjualan obat-obatan tanpa izin edar di toko online terdakwa. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas PPNS dari Balai POM Batam melakukan inspeksi dan menemukan 45 jenis koyo dengan total 14.625 unit di lokasi penyimpanan. Barang-barang tersebut ditemukan dalam rak, dus, dan etalase, termasuk sejumlah paket siap kirim.
"Seluruh barang bukti kemudian disita dan didata untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Arfian.
Menurut JPU, terdakwa meraup keuntungan antara Rp 6 juta hingga Rp 9 juta per bulan dari penjualan produk tersebut. Namun, barang yang dijual tidak melalui pengujian keamanan dan mutu oleh Badan POM, sehingga dinilai berpotensi membahayakan konsumen.
"Terdakwa dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tambah Arfian.
Dalam sidang tersebut, dua petugas PPNS Balai POM Batam, David dan Indrawan, memberikan kesaksian. Mereka menegaskan bahwa produk yang dijual terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak melalui prosedur pengawasan yang benar.
"Obat-obatan ini dijual tanpa uji keamanan dan efektivitas, sehingga membahayakan kesehatan masyarakat," kata David.
David juga menambahkan bahwa tindakan terdakwa melanggar hukum dan berpotensi merugikan konsumen karena tidak ada jaminan keamanan dari produk-produk yang dijual.
Setelah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Proses hukum ini menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam perdagangan, khususnya terkait produk yang berpengaruh pada kesehatan masyarakat.
Editor: Gokli